Ratusan Massa Aksi Gelar Unjuk Rasa, Minta Pemkab Tutup Aktifitas Stock Pail Sawdust dan Tertibkan Tambang Galian C

Ratusan Massa Aksi Gelar Unjuk Rasa, Minta Pemkab Tutup Aktifitas Stock Pail Sawdust dan Tertibkan Tambang Galian C
Ratusan massa perwakilan masyarakat Banyuglugur menggelar aksi unjuk rasa damai, Senin (15/9/2025). (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Ratusan massa perwakilan masyarakat Banyuglugur menggelar aksi unjuk rasa damai, Senin (15/9/2025). Pasalnya, demo tersebut merupakan bentuk protes warga terhadap aktivitas pengumpulan serbuk gergaji atau kayu (stock pail sawdust) yang diduga ilegal di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Diketahui, aksi yang digelar di dua titik yakni kantor Pemerintah Kabupaten dan DPRD Situbondo itu dikuti oleh kurang lebih 500 orang yang terdiri dari anggota LSM Siti Jenar dan perwakilan masyarakat Banyuglugur.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi sekaligus ketua LSM Siti Jenar, Eko Febriyanto mengatakan, aksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia juga berharap pihak kepolisian dapat memfasilitasi keamanan agar jalannya aksi tetap tertib dan damai.

Menurutnya, yang menjadi tuntutan masyarakat ini meminta agar Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menutup aktivitas stock pail sawdust yang berada di Desa Banyuglugur. 

“Aktivitas tersebut tidak memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diduga kuat menyalahi aturan hukum yang berlaku,” seru Eko kepada sejumlah wartawan.

Selain itu, mereka juga menyoroti aktivitas galian C ilegal yang marak terjadi di wilayah barat Kabupaten Situbondo. Menurut Eko, aktivitas tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu, LSM Siti Jenar menuntut agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas.

“Prinsipnya setiap kegiatan usaha harus memiliki izin yang lengkap dan memenuhi kewajiban pajak serta retribusi. Jika tidak, maka itu jelas melanggar aturan,” imbuh Eko.

Sehingga, pihaknya bersama masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas stock pail sawdust dan pertambangan galian C. 

“Hal ini diperlukan untuk membedakan antara usaha legal dan ilegal sehingga masyarakat bisa mendapatkan kejelasan terkait dampak yang ditimbulkan,” sampainya.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar pemerintah tidak menutup mata terhadap praktik usaha yang melanggar aturan perizinan. Sebaliknya, pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi kepada pengusaha agar segera mengurus izin lengkap, bukan justru membiarkan aktivitas ilegal semakin berkembang.

“Penertiban ini juga menjadi langkah penting untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang selama ini menjadi keluhan warga. Sebab, selain menimbulkan polusi, keberadaan stock pail sawdust juga dikhawatirkan dapat mencemari udara serta mengganggu kesehatan masyarakat sekitar,” terangnya.

Perwakilan massa aksi yang di nahkodai oleh Eko Febriyanto tersebut akhirnya diterima dialog oleh pihak pemerintah kabupaten situbondo yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Wawan Setiawan, Ketua Satgas Ormas Syaiful Bahri serta Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan di Ruang Baluran Kantor Pemkab Lantai 2.

Dari dialog tersebut Sekda Wawan Setiawan menyampaikan bahwa dua tuntutan masyarakat tersebut sudah kami catat semuanya yakni dua hal utama penutupan Stock Pail Sawdust dan penertiban Tambang Galian C.

“Terkait Stock Pail karena OSSnya sudah keluar nanti kami akan meminta arahan Bupati, jika memang terdapat pencemaran yang berdampak kepada masyarakat kemungkinan kita bisa membuat rekomendasi terkait ijinnya,” seru Sekda Wawa

Kedua, kata Wawan, terkait penertiban tambang galian C, pemkab situbondo memiliki Tim Perijinan yang akan melakukan investigasi dan pemetaan tambang mana yang legal dan ilegal.

“Untuk yang belum berijin kami minta untuk tidak beraktivitas dulu, sampai ijinnya terpenuhi, yang pasti bagaimana caranya kegiatan usaha di kabupaten Situbondo bisa berjalan sesuai aturan,” imbuhnya.

Massa Aksi yang kemudian berlanjut ke kantor DPRD Situbondo itu, kemudian diterima dialog oleh Anggota DPRD Situbondo Komis III yakni Arifin, Suhri, Siswo dan Andi.

Dari pertemuan dengan anggota Komisi III tersebut, disepakati bahwa DPRD akan turun lapangan untuk melihat langsung lokasi stock pail tersebut. (aza/mzm)

disclaimer

Pos terkait