KPK Temukan Komitmen Fee hingga Penghilangan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Temukan Komitmen Fee hingga Penghilangan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gedung KPK. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Mulai dari komitmen fee yang dibayarkan agen travel untuk setiap kuota haji khusus yang mereka terima. Hingga penghilangan dan penyitaan barang bukti penggeledahan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, nilai komitmen fee tersebut berkisar antara US$2.600 hingga US$7.000 per kuota. Tergantung pada besarnya perusahaan dan kualitas layanan.

Bacaan Lainnya

“Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung. Tapi kisarannya ada per kuota 2.600 sampai 7.000 (dolar),” seru Asep.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, KPK menemukan dugaan penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel di Jakarta. Budi menegaskan, pihaknya tidak segan menjerat pihak yang terlibat dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

baca juga: Tanda Tangan SK Jadi Jejak Peran Eks Menag Yaqut Cholil dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selain itu, KPK menyita satu unit mobil dan properti dari hasil penggeledahan rumah di Depok, Jawa Barat. Penggeledahan juga dilakukan di ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Dengan hasil sitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK memastikan akan memanggil kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa terkait kasus ini. Pemanggilan dilakukan setelah rangkaian penggeledahan rampung pekan ini.

“Nantinya tentu penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait. Termasuk Yaqut untuk dimintai keterangan supaya penyidikan bisa segera lengkap,” ujar Budi.

Menanggapi isu 100 agen travel haji dan umrah terlibat dalam kasus ini, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh), Muhammad Firman Taufik mengaku, tidak mengetahui detailnya.

baca juga: KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil dan Dua Orang Lain ke Luar Negeri

“Saya tidak tahu siapa saja dan saya tidak punya kompetensi untuk menjawab itu,” kata Firman.

Namun ia menegaskan, Himpuh tidak akan memberikan bantuan hukum kepada agen travel yang terjerat perkara ini. Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. (aan/mzm)

Pos terkait