Tanda Tangan SK Jadi Jejak Peran Eks Menag Yaqut Cholil dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tanda Tangan SK Jadi Jejak Peran Eks Menag Yaqut Cholil dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lobi dan kesepakatan ilegal antara pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi agen travel. Pembagian kuota haji tambahan 2024 diubah menjadi 50:50, seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Keputusan ini dikuatkan lewat SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, skandal ini berawal ketika pemerintah mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20.000. Sejumlah agen travel melobi pejabat Kemenag agar porsi haji khusus ditambah signifikan.

Bacaan Lainnya

“Mereka berpikir ekonomis, bagaimana mendapatkan keuntungan lebih besar. Kalau semua kuota tambahan dipakai untuk reguler, mereka bisa zonk,” seru Asep, dikutip dari Kompascom, Rabu (13/8/2025).

baca juga: Dua Menteri Era Jokowi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan dan Kuota Haji

Lobi tersebut membuahkan kesepakatan untuk membagi kuota tambahan menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan ini kemudian dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Artinya, 50 persen-50 persen itu menyalahi undang-undang yang berlaku. Harusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Tapi ini dibuat SK-nya,” tegas Asep.

KPK menyebut, lebih dari 100 agen travel terlibat dalam pembagian kuota ilegal ini. Porsi kuota yang diterima bervariasi tergantung skala usaha. Agen besar mendapat jatah lebih banyak, sedangkan agen kecil hanya menerima sekitar 10 kuota.

Penyimpangan pembagian kuota haji tambahan ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Dimana menyalahi aturan pembagian kuota berdasarkan undang-undang. KPK menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

baca juga: KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil dan Dua Orang Lain ke Luar Negeri

KPK menjadikan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 sebagai salah satu alat bukti kunci. Penyidik akan mendalami siapa perancang kebijakan tersebut dan proses pembuatannya. Serta pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.

“Kita akan lihat siapa yang terlibat, dari level bawah sampai penentu kebijakan. SK ini jelas menguatkan bahwa pembagian 50:50 itu dilakukan secara sadar,” ujar Asep. (aan/mzm)

Pos terkait