KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil dan Dua Orang Lain ke Luar Negeri

KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil dan Dua Orang Lain ke Luar Negeri
Eks Menag Yaqut Cholil. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan ini juga berlaku bagi mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Kerugian negara akibat korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 diperkirakan lebih Rp1 triliun.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pencegahan tersebut dilakukan untuk memastikan ketiganya berada di Indonesia. Khususnya selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Keberadaan mereka dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” seru Budi, dikutip dari detikcom, Selasa (12/8/2025).

Kasus ini diduga berkaitan dengan penambahan 20 ribu kuota haji pada 2024 oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan perhitungan awal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK kini tengah menelusuri aliran dana, termasuk dari agen travel haji khusus.

Dalam keterangannya, Budi menyebut, KPK sudah memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

“Dana jamaah haji, baik reguler maupun khusus, masuk dan dikelola BPKH terlebih dahulu,” katanya.

Fuad Hasan Masyhur diketahui merupakan mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Ketiganya saat ini berstatus sebagai saksi, dengan penetapan tersangka masih menunggu proses penyidikan.

baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Masa Kepemimpinan Menag Yaqut Cholil

Menanggapi pencekalan, Yaqut melalui Juru Bicaranya, Anna Hasbie menyatakan, akan mematuhi seluruh proses hukum.

“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut akan bekerja sama demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” pungkasnya. (aan/mzm)

Pos terkait