Kejagung Segera Tetapkan Jurist Tan sebagai Buronan Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung Segera Tetapkan Jurist Tan sebagai Buronan Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Jurist Tan segera ditetapkan sebagai buronan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengambil langkah tegas dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kejagung akan memasukkan nama Jurist Tan, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka lainnya, Ibrahim Arief, menjadi tahanan kota dan sudah dipasangi alat pendeteksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, langkah tersebut ditempuh setelah Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Yakni pada tanggal 3, 11 dan 17 Juni 2025, meskipun sempat meminta penjadwalan ulang.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak lagi melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO. Setelah DPO, penyidik juga akan menerbitkan red notice agar keberadaan Jurist Tan bisa dilacak secara internasional,” seru Anang, dikutip dari Kompascom, Jumat (18/7/2025).

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung terdahulu, Harli Siregar mengungkap, Jurist diduga masih berada di luar negeri untuk mengajar. Namun, keberadaannya hingga kini belum diketahui secara pasti.

“Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan langkah yang lebih tegas. Karena dia sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan,” ujar Harli.

baca juga: Mengapa Kejagung Mencegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Selama 6 Bulan?

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, termasuk Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Berbeda dengan Jurist, Ibrahim kini berstatus tahanan kota karena mengidap penyakit jantung kronis.

“Tersangka IBAM sudah dipasang alat untuk mendeteksi keberadaan karena tidak ditahan,” jelas Anang.

Dalam penyidikan, Kejagung juga mengusut dugaan keterlibatan raksasa teknologi Google dalam proyek pengadaan Chromebook. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, adanya perjanjian co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

baca juga: Kemendikbud Libatkan Produsen Lokal Untuk Laptop Chromebook

“Pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu pihak Google untuk membahas pengadaan TIK berupa Chromebook. Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti Stafsus Jurist Tan. Kemudian disampaikan skema co-investment dalam rapat bersama pejabat Kemendikbud,” jelas Qohar, Selasa (15/7/2025) lalu.

Jurist disebut berperan mengatur detail teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS. Sekaligus membicarakan mekanisme co-investment Google jika proyek pengadaan TIK 2020–2022 menggunakan Chrome OS. Informasi ini disampaikan Jurist dalam rapat yang dihadiri pejabat Kemendikbud. (aan/mzm)

Pos terkait