Malang, SERU.co.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang buka suara setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia menegaskan, tidak ada masalah penyaluran laptop tersebut di lapangan.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana mengungkapkan, pengadaan laptop tersebut dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Pihaknya hanya diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
“Itu kan pengadaannya ada di pusat. Jadi kami di daerah hanya dikirimi saja,” seru Jana, sapaan akrabnya, Kamis (28/8/2025).
Ia menegaskan, perannya sebagai Kepala Disdikbud Kota Malang hanya sebatas penerima barang dari Kemendikbud. Hal yang sama seperti dinas pendidikan di daerah lainnya.
“Saya kan hanya sebagai kepala dinas. Jadi itu rata-rata semua dinas seperti itu, hanya sebagai saksi,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai jumlah unit Chromebook yang disalurkan ke Kota Malang, ia mengaku, tidak hafal secara detail. Ia juga memastikan, tidak ada kendala saat penyaluran chromebook ke sekolah-sekolah.
“Kami tidak mendapat keluhan, wong memang kami hanya terima barang. Aman-aman saja, tidak ada keluhan sejauh ini. Kondisi laptopnya sesuai spesifikasi, tidak ada kondisi cacat,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Sejumlah kepala dinas pendidikan dari berbagai daerah turut dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo menerangkan, pejabat daerah yang diperiksa berstatus sebagai penerima bantuan. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan pada, Senin (11/8/2025) silam.
“Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait peran empat tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung. Saksi yang diperiksa yakni, Kepala Disdikbud Kota Malang, lima kepala sekolah SD dan tiga kepala sekolah SMA,” urai Agung.
Ia menambahkan, seluruh tersangka dalam perkara ini berasal dari lingkup pemerintah pusat. Adapun pemeriksaan ini dilakukan, karena adanya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dari Kejagung.
Agung menegaskan, terkait barang bukti, pihaknya tidak akan menyita laptop yang telah dibagikan ke sekolah-sekolah. Tujuannya, agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu.
“Laporan yang kami terima, laptop Chromebook masih digunakan sebagaimana mestinya. Pemeriksaan dinilai telah mencukupi, mengingat saksi yang dimintai keterangan adalah pejabat penerima bantuan yang tersebar di seluruh Indonesia,” tandasnya. (bas/rhd)