Cheryl Darmadi Masuk DPO Kejagung dalam Kasus TPPU Duta Palma

Cheryl Darmadi Masuk DPO Kejagung dalam Kasus TPPU Duta Palma
Pengumuman buronan Cheryl disampaikan lewat unggahan Instagram resmi Kejagung. (ist/ Instagram @kejaksaan.ri)

Jakarta, SERU.co.id – Putri bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, yakni Cheryl Darmadi resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai buronan dan masuk DPO. Cheryl ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait megakorupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Cheryl diketahui masih berstatus WNI namun sudah menetap lama di Singapura.

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 yang terbit pada 31 Desember 2024. Jaksa menyebut, Cheryl bersama sang ayah mengubah hasil korupsi menjadi berbagai instrumen keuangan. Seperti deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, hingga pembelian aset di dalam dan luar negeri.

Bacaan Lainnya

“Kerugian yang ditimbulkan tidak main-main. Rp4,7 triliun untuk keuangan negara dan Rp73,9 triliun untuk kerusakan lingkungan,” seru Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dikutip dari CNN, Sabtu (9/8/2025).

Cheryl, kelahiran Singapura pada 11 Juni 1980, kini berusia 45 tahun dan berstatus Warga Negara Indonesia. Ia tercatat memiliki tiga alamat resmi. Yakni dua di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu di Nassim Road, Singapura.

“Cheryl telah lama menetap di Singapura. Posisi dia ada di Singapura terus, tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” kata Febrie.

Meski begitu, Kejagung memastikan perburuan terus berlanjut. Termasuk penelusuran aset yang diduga berasal dari lahan sawit ilegal.

“Kita teliti semua aset yang disita. Mana yang termasuk TPPU, mana dari lahan ilegal. Bahkan ada yang masuk ke kebun-kebun lain yang dikuasai anak-anaknya,” ujar Febrie.

baca juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Hutan

Sementara itu, sang ayah, Surya Darmadi saat ini menjalani hukuman 16 tahun penjara setelah pada September 2024 Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK). Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun.

Kejagung menegaskan, upaya pemulihan kerugian negara dan kerugian ekonomi akibat korupsi Duta Palma akan terus dilakukan. Termasuk lewat pelacakan aset lintas negara milik Cheryl Darmadi. (aan/mzm)

Pos terkait