Kenalan Dengan Cewek Kediri, Pria Muda Nekat Larikan Motor Saat Makan Berdua Di Kota Batu

Kenalan Dengan Cewek Kediri, Pria Muda Nekat Larikan Motor Saat Makan Berdua Di Kota Batu
Terduga pelaku penipuan dan penggelapan, AI sesaat setelah ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Batu di Pasuruan. (ist)

Batu, SERU.co.id – Anggota Resmob Wil. Timur dan Unit PPA Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan AI (27) terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, pada Selasa (5/8/2025) pada pukul 14.00 WIB. Pemuda asal Medan ditangkap di seputaran wilayah Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu atas laporan korbannya, Dian P, warga Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto SM MM mengatakan, kasus ini berawal dari Dian yang berkenalan dengan seseorang bernama Agus Kurniawan melalui Facebook pada Juni lalu. Setelah beberapa kali bertemu secara langsung, keduanya kembali janjian ketemu di daerah Karangploso untuk makan di sebuah warung di Jl. Raya Mojorejo, Desa Mojorejo, Kec. Junrejo Kota Batu. Mereka lantas  berboncengan dengan mengendarai sebuah motor Beat warna Orange Putih Nopol AG 4756 HN, pada Minggu (27/7/2025).

Bacaan Lainnya

“Terlapor ini meminjam sepeda motor milik Dian untuk membeli rokok, namun selang 30 menit, Dian berusaha menelpon AI namun tidak bisa,” serunya.

Iptu Joko menjelaskan, sepeda motor milik pelapor juga belum dikembalikan sampai saat ini. Atas peristiwa itu, Dian, warga Kediri mengalami kerugian sejumlah Rp10.000.000. Satreskrim Polres Batu pun berupaya mengejar terduga pelaku yang akhirnya dapat diamankan di Pasuruan.

“Terduga pelaku yang awalnya mengaku bernama Agus Kurniawan itu ternyata bernama AI, warga Medan. Dia diamankan di Polsek Sukorejo Kab. Pasuruan pada tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 wib,” terangnya.

Dari pengakuan terduga pelaku, ia telah menjual sepeda motor yang pernah dilarikannya itu seharga Rp3.150.000. Sedangkan uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya ia dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378/372 KUHP,” imbuhnya.

Dari tangan terduga pelaku, Satreskrim berhasil menyita barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Orange Putih, Nopol AG-4756-HN, 1 (satu). Selain itu disita pula sebagai barang bukti, 1 buah Jaket Loreng dan 1 (satu) buah Tas Loreng. Saat ini AI juga telah ditahan oleh Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. (dik/ono)

 

Pos terkait