Pati, SERU.co.id – Ratusan ribu massa memenuhi Alun-alun Pati menuntut agar Sudewo mundur dari jabatannya. Sudewo dinilai gagal memimpin dan menimbulkan kegaduhan di daerah. DPRD Kabupaten Pati resmi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, mengetok palu tanda disetujuinya hak angket sebagai langkah awal investigasi kebijakan Bupati. Keputusan diambil dalam rapat paripurna yang sempat diwarnai kedatangan perwakilan massa aksi hingga menduduki gedung DPRD.
“Rapat paripurna mengenai kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk Pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati,” seru Ali, Rabu (13/8/2025).
Sejumlah fraksi membeberkan alasan di balik usulan pemakzulan tersebut:
- Fraksi PKS melalui Narso menyoroti polemik pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo dan pergeseran anggaran tahun 2025.
- Fraksi Demokrat lewat Joni Kurnianto menilai Sudewo telah melanggar sumpah jabatan dan memicu kegaduhan publik.
- Fraksi Gerindra melalui Yeti mendorong hak angket demi memastikan transparansi dan stabilitas pemerintahan.
- Fraksi PKB yang diwakili Mahdun mengkritik kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sempat memicu protes luas meski akhirnya dibatalkan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah bisa diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
baca juga: Dua Warga Dilaporkan Meninggal Saat Demo Tuntut Bupati Pati Lengser
Proses pemakzulan dimulai dari usulan DPRD yang disetujui lewat rapat paripurna, dihadiri minimal 3/4 anggota DPRD dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat. Selanjutnya, keputusan itu diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji. Putusan MA bersifat final dan mengikat.
Dengan langkah DPRD Pati ini, Bupati Sudewo kini menghadapi proses politik dan hukum yang bisa berujung pada pencopotan dari jabatannya. Padahal, sebelumnya ia menantang dan tak gentar menghadapi demo besar, bahkan jika diikuti 50 ribu orang. (aan/mzm)