Pemkot Segera Pasang Gate Parkir Alun-Alun Batu, September Mulai Ujicoba 

Pemkot Segera Pasang Gate Parkir Alun-Alun Batu, September Mulai Ujicoba 
Parkiran Alun-alun Kota Batu. (Ist)

Batu, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah mempersiapkan pemasangan, uji coba, hingga pemanfaatan gate parkir  di seputar Alun-alun Batu. Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi Rencana Gate Parkir Alun-Alun Batu, di Aula Kecamatan Batu, Jumat (15/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batu, Kadishub Batu, Camat Kota Batu serta perwakilan Forkopimda Kota Batu. Acara tersebut juga mengundang paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun Kota Batu.

Bacaan Lainnya

Wawali Batu, Heli Suyanto menyampaikan pemasangan gate direncanakan akhir Agustus atau awal September 2025. Selanjutnya uji coba penggunaan gate akan dilaksanakan pada Oktober-November 2025. Sedangkan pelaksanaan penuh akan dimulai pada November atau Desember 2025.

“Kawasan Alun-Alun memiliki nilai strategis dan sudah direncanakan untuk direvitalisasi sejak kepemimpinan sebelumnya. Langkah terdekat adalah penataan gate parkir ini,” serunya.

Wawali Heli menegaskan, alun-alun merupakan aset penting Pemkot Batu yang sedang direvitalisasi, termasuk melalui penataan gate parkir. Kebijakan ini guna mewujudkan tata kelola parkir yang lebih baik. Untuk itu, ia mengimbau para PKL dan pedagang untuk turut menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas yang ada

“Kami ingin semuanya berjalan santai dan tenang, serta semua pihak dapat menyampaikan aspirasinya,” tuturnya

Pemkot Batu berharap, melalui sosialisasi ini, semua pihak dapat memahami manfaat gate parkir yang tidak hanya menguntungkan secara tata kelola. Tetapi juga berdampak positif bagi seluruh stakeholder, termasuk PKL dan pedagang.

“Kami ingin tidak ada yang dirugikan. Justru ini langkah untuk memajukan alun-alun sebagai ruang publik yang nyaman,” ungkap Wawali Batu.

Sosialisasi yang dilakukan ini menggarisbawahi sejumlah poin kunci, seperti tujuan pemasangan gate parkir untuk meningkatkan tata kelola parkir. Agar lebih tertata, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu. Kebijakan untuk PKL dan pedagang dengan jaminan  mereka dapat beraktivitas seperti biasa tanpa mengganggu Sistem Rute Parkir (SRP).

“Pedagang dan karyawan toko akan dikenakan kupon karcis sekali untuk 24 jam keluar-masuk, sesuai hasil sosialisasi sebelumnya di Balai RW VI Kelurahan Sisir,” pungkasnya. (dik/ono)

 

Pos terkait