Polri Tindak Tegas Pelanggaran Indisipliner Anggota Polres Batu dengan Hukuman Pecat

Polri Tindak Tegas Pelanggaran Indisipliner Anggota Polres Batu dengan Hukuman Pecat
Kapolres Batu mencoret foto anggotanya yang di putuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dalam prosesi upacara PTDH di Mapolres Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Kepolisian Resor Batu melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian terhadap salah satu anggotanya yang indisipliner di Halaman Mako Polres Batu, Senin (4/8/2025).

Bertindak selaku Inspektur upacara Kapolres Batu dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, para Perwira serta personel Polres Batu.  Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/338/VII/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 25 Juli 2025 oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto,M.Si.

Bacaan Lainnya

“Bripda Wildan Fajar Rahmawan yang sebelumnya bertugas di Fungsit Sat Samapta melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a). Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b). Dan/atau pasal 8 huruf (c) Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” seru Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata,S.H.,S.IK.,M.Si.

Melalui upacara PTDH ini, Kapolres Batu berharap anggota Polres Batu lainnya lebih terpacu untuk berbuat lebih baik, sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Jangan menyakiti hati rakyat, layani mereka dengan baik sebagaimana Undang undang memberi amanat kepada kita.

“Bagi seluruh anggota terutama yang masih muda muda, senantiasa tanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman” pesan Kapolres.

Kapolres Batu juga berharap, semoga ke depan seluruh anggota Polres Batu dalam melaksanakan tugas selalu dalam lindungan Allah SWT.

“Sehingga bisa memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan maksimal,” tutup AKBP Andi. (dik/ono)

 

disclaimer

Pos terkait