Jakarta, SERU.co.id – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus suap PAW Harun Masiku. Namun, Hasto bersikukuh vonisnya berkaitan dengan politik kekuasaan yang bertujuan mengguncang internal partai. Majelis hakim menegaskan tidak ada intervensi politik maupun tekanan pihak eksternal.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menanggapi vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya. Ia meyakini, dirinya tidak sedang dihukum karena hukum, melainkan karena kekuasaan.
“Ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat saya, Tom Lembong. Hukum telah menjadi alat kekuasaan,” seru Hasto usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, dikutip dari Kompas, Sabtu (26/7/2025).
Bahkan Hasto mengklaim, sudah mengetahui vonis 3,5 hingga 4 tahun itu sejak April 2025, jauh sebelum sidang berakhir. Ia menyebut, vonis itu tidak lepas dari upaya pihak tertentu yang ingin mengganggu konsolidasi internal PDI Perjuangan menjelang kongres.
“Sejak awal sudah dikatakan bahwa ada yang ingin mengacak-acak kongres partai. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal agenda politik yang jauh lebih besar,” tegasnya.
baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
Menanggapi tuduhan Hasto, Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto menegaskan, putusan terhadap Hasto murni berdasarkan fakta hukum selama persidangan. Hasto terbukti memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Namun, Hasto dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan. Menurut hakim, jaksa penuntut tidak cukup membuktikan keterlibatan Hasto dalam upaya menghalangi proses hukum Harun Masiku.
“Seluruh pertimbangan dan putusan majelis dalam perkara ini didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan. Tidak ada intervensi politik maupun tekanan pihak eksternal,” tegasnya.
baca juga: Sekjen PDI-P Hasto Akui Bertemu Harun Masiku di MA Bersama Djan Faridz
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto tidak menutupi kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Khususnya yang membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan. Menurutnya, unsur pasal tersebut sudah sangat jelas, termasuk bukti-bukti yang diajukan penuntut umum.
“Menurut saya, persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas. Jadi kurang bukti apa sebenarnya?,” jelasnya.
Namun, Setyo menambahkan, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut dan akan menunggu salinan lengkap sebelum memutuskan untuk banding. Setyo juga menyerahkan proses banding kepada jaksa KPK.
“Saya tidak akan mendahului, karena itu kewenangan jaksa. Mereka yang akan menilai seluruh pertimbangan majelis,” katanya.
Dari internal partai, Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo menilai, proses peradilan telah berjalan secara terbuka. Ia menyebut, tidak semua tuduhan terhadap Hasto terbukti secara hukum.
“Prosesnya terbuka dan bisa diikuti publik. Bahwa ada tuduhan yang tidak terbukti, itu menunjukkan hakim telah bertindak bijaksana,” ujar Ganjar. (aan/mzm)