Seorang Kakek Nekat Produksi Miras Meski Idap Penyakit Kronis

Seorang Kakek Nekat Produksi Miras Meski Idap Penyakit Kronis
Pelaku pembuatan Miras Trobas di Kecamatan Bantur. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Meskipun mengidap penyakit kronis, YW (56), warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang tetap nekat memproduksi minuman keras (Miras) jenis Arak Trobas. Namun, usaha tersebut harus terhenti setelah diendus oleh pihak kepolisian.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menerangkan, produksi Miras secara tradisional tersebut sudah dilakukan pelaku sejak 2024 lalu. Dan mulai diketahui pihak kepolisian karena ada warga yang melapor melalui layanan 110, hingga dilakukan proses penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Jumat 13 Juni 2025 jam 01.00, petugas langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan pada saat dicek ternyata terbukti adanya peralatan dan perlengkapan yang ada dihadapan kita,” seru Bayu, Kamis (19/6/2025).

Seorang Kakek Nekat Produksi Miras Meski Idap Penyakit Kronis

Dari pengakuan pelaku, Miras olahannya diedarkan ke Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran dengan harga Rp35 ribu per botol kemasan 600 mililiter.

Dirinya menerangkan, di TKP petugas juga menemukan beberapa barang bukti berupa 2 drum ukuran besar Miras hasil produksi pelaku. Kemudian bahan-bahan mentah, alat untuk memasak dan lain sebagainya.

“Pelaku memperoleh keuntungan Rp1,5 juta – 1,7 juta, setiap kali transaksi. Yang mana sudah memproduksi sebanyak dua kali dari tahun 2024,” tuturnya,

Bayu mengatakan, saat ini pelaku dalam keadaan tidak sehat. Dimana dari hasil pemeriksaan medis YW tengah mengalami komplikasi.

“Kondisi fisiknya tidak dalam kondisi baik-baik saja, ada penyakit bawaan komplikasi. Salah satunya adalah diabetes dan jantung,” kata Bayu.

Dikatakan Bayu, melihat kondisi pelaku saat ini yang berjalan saja ia harus menggunakan kursi roda, pihak keluarga mengajukan penangguhan terhadap hukuman YW.

“Dari pihak keluarga untuk penangguhan penahanan ini masih berproses menjadi pertimbangan penyidik nantinya. Penanganan tersebut ditindak lagi atau tidak, akan tetapi proses penegakan hukum tetap berjalan. Karena selama kami menerima laporan dan pasti akan kami tindak lanjuti,” terangnya.

baca juga: Ribuan ‘Arak Bali’ Disita Polresta Malang Kota

Diketahui, penyakit yang diderita oleh pelaku sudah dirinya idap sebelum ia memulai usaha pembuatan Miras ilegal tersebut.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf 2 kurangi huruf A. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman pidana selama 5 tahun. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait