Malang, SERU.co.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melakukan kebijakan tegas dengan melakukan pengawasan lebih ketat untuk mencegah masuknya pengunjung ilegal ke kawasan Wisata Gunung Bromo.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama membeberkan, melihat luas wilayah wisata Gunung Bromo ini, kemungkinan besar ada banyak jalan tikus. Sehingga kemungkinan besar ada wisatawan yang masuk tak mengantongi tiket resmi.
“Karena Bromo ini lokasinya landscape terbuka, terdapat beberapa jalur menuju kawasan yang bisa ditembus melalui jalur desa. Jadi, potensi pengunjung masuk tanpa membeli tiket bisa terjadi,” seru Edrip, saat dikonfirmasi.
Dirinya mengatakan, perketat pengawasan ini akan dilakukan para petugas. Dimana nantinya mereka akan berkeliling menyusuri kawasan Lautan Pasir atau Pusung Gede dan Lembah Watangan setiap harinya.
“Petugas yang berpatroli per hari antara 5-10 orang, mereka akan bertanya ke pengunjung terkait status pendaftaran. Apakah memang masuk melalui jalur resmi (membeli tiket) dengan membeli tiket atau jalur tidak resmi,” beber Edrip.
Dikatakan Edrip, jika ada wisatawan ilegal masuk ke kawasan Gunung Bromo dan tertangkap mereka akan dikenakan sanksi yang berlaku. Yakni mereka akan dikenakan denda sebesar lima kali harga tiket masuk pada hari kunjungan, jika terbukti tidak bisa menunjukkan tiket.
Diketahui, tarif masuk ke Kawasan Wisata Gunung Bromo untuk wisatawan domestik di hari kerja sebesar Rp54 ribu dan hari libur Rp79 ribu. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara mencapai Rp225 ribu. (wul/ono)