Masyarakat Belum Siap Parkir QRIS, Begini Kebijakan Dishub Kota Malang

Masyarakat Belum Siap Parkir QRIS, Begini Kebijakan Dishub Kota Malang
Masih banyak tempat parkir di Kota Malang tetap menerapkan pembayaran parkir secara konvensional. (bas)

Malang, SERU.co.id – Masyarakat Kota Malang dinilai belum siap dengan kebijakan sistem pembayaran parkir menggunakan QRIS. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyatakan, pembayaran parkir via QRIS tidak bisa serta merta diterapkan di semua kantong parkir.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, sistem pembayaran QRIS merupakan langkah awal menuju sistem perparkiran yang lebih tertata. Demi memudahkan penerapannya, Pemkot Malang tengah menggodok Ranperda terkait penyelenggaraan parkir.

Bacaan Lainnya

“Kami upayakan penggunaan QRIS, untuk alatnya sudah siap. Tapi sayangnya, masyarakat kita yang masih belum siap,” seru Jaya, sapaan akrabnya.

Kepala Dishub Kota Malang menjelaskan, masyarakat masih belum siap dengan sistem pembayaran parkir pakai QRIS. (bas)
Kepala Dishub Kota Malang menjelaskan, masyarakat masih belum siap dengan sistem pembayaran parkir pakai QRIS. (bas)

Jaya menjelaskan, ketidaksiapan masyarakat, karena masih banyak yang belum familiar dengan penggunaan QRIS. Dishub Kota Malang sudah melakukan sosialisasi, namun perlu menggalakkan sosialisasi yang lebih intensif.

“Tapi nanti di tempat-tempat khusus, kami utamakan pembayaran pakai QRIS. Yang dimaksud tempat parkir khusus itu adalah tempat parkir di luar badan jalan,” ungkapnya.

baca juga: 50 Titik Parkir Kota Malang Gunakan QRIS, Target Merata 2026

Pria kelahiran 19 November 1966 silam itu mengatakan, tempat parkir khusus merupakan lahan parkir milik Pemkot Malang, seperti lahan parkir Stadion Gajayana. Meski demikian, belum semua lahan parkir milik Pemkot Malang telah menerapkan sistem pembayaran QRIS.

“GOR Ken Arok belum. Tapi akan kami koordinasikan lagi, yang pasti bisa jadi target. Karena itu kan termasuk parkir khusus di luar badan jalan,” jelasnya.

Dishub Kota Malang sudah mulai menjajaki kerja sama dengan perbankan untuk memudahkan pembayaran parkir pakai QRIS. Jaya berharap, Ranperda terkait penyelenggaraan perpakiran bisa segera disahkan sebagai payung hukumnya.

“Tempat-tempat yang dimiliki oleh Pemkot Malang itu yang kami utamakan, karena lebih mudah diterapkan ya. Semoga Perda perparkiran tidak terlalu lama berproses dan segera disahkan,” ujarnya.

Setelah peraturan disahkan, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui untuk menyukseskan kebijakan pembayaran parkir menggunakan QRIS. Pertama, tahap mengetahui, yakni menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.

baca juga: Parkir Gratis Berakhir, Kini Kayutangan Terapkan Pembayaran QRIS

“Tahap kedua adalah memahami, tahap ketiga agar masyarakat mulai terbiasa. Tentu penggunaan QRIS tidak serta merta, perlu juga kesiapan dari jukir-jukirnya mengenai penggunaan sistem yang lebih modern dan berbasis teknologi,” terangnya.

Sistem pembayaran QRIS akan memudahkan Dishub Kota Malang dalam memantau transaksi masuk secara real time. Jukir yang bertugas akan difasilitasi rekening dan wajib membayarkan setoran ke pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *