Pengedar Sabu 24,48 Gram di Wajak Diringkus Polisi

Pengedar Sabu 24,48 Gram di Wajak Diringkus Polisi
Pelaku pengedar sabu di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Ngadiono. (ist)

Malang, SERU.co.id – Ngadiono (29) atau yang akrab disapa Budug, warga Dusun Sumbersuko, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, berhasil diringkus Satreskoba Polres Malang. Karena dirinya didapati menyimpan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menerangkan, Ngadiono berhasil ditangkap di kediamannya dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 23 paket sabu siap edar, dengan total berat mencapai 24,48 gram.

Bacaan Lainnya

“Penggerebekan dilakukan, Kamis (8/5) lalu. Pelaku ditangkap di kediamannya, berikut barang bukti sabu dalam kemasan siap edar,” seru Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).

Bambang membeberkan, selain sabu yang sudah dikemas tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti dua unit timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), 800 plastik klip baru dan 54 potongan sedotan plastik warna biru-putih. Serta satu Ponsel merek Vivo Y19, yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli.

“Modus pelaku cukup klasik. Sabu dibungkus dalam klip kecil, lalu dikemas dalam potongan sedotan untuk diedarkan. Semua barang bukti kami temukan saat penggeledahan,” ungkapnya.

Bambang menerangkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman, guna memastikan kemungkinan adanya jaringan lain terhubung dengan pelaku.

Atas kasus yang dirinya lakukan, Ngadiono terpaksa dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(wul/mzm)

Pos terkait