Surabaya, SERU.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional asal Iran. Dalam operasi yang digelar di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, aparat berhasil mengamankan dua kurir narkoba dan menyita barang bukti sabu seberat 22 kilogram.
Penangkapan dilakukan oleh Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim pada Minggu dini hari (20/4/2025). Dua tersangka yang ditangkap berinisial REP (38), warga Kota Batu, dan WR (35), warga Surabaya.
Kanit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Kurnia Dewi Lestari, menjelaskan bahwa modus operandi kedua pelaku adalah menyembunyikan sabu ke dalam kotak tupperware. Total ditemukan 22 kotak yang berisi sabu dengan berat kotor mencapai 22.000 gram atau 22 kilogram.
“Modus para pelaku cukup rapi, mereka menyamarkan sabu ke dalam kotak tupperware. Dari penggerebekan, kami mengamankan 9 kotak berisi 9.000 gram sabu dan 13 kotak lainnya berisi 13.000 gram,” jelas Kompol Kurnia saat konferensi pers pada Rabu (23/4/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu tas ransel hitam, satu kotak kardus cokelat, dan dua unit telepon genggam milik tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian intensif, kedua tersangka akhirnya ditangkap saat hendak melakukan pengiriman narkoba.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat,” tegas Kompol Kurnia.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (Iki/ono)