Malang, SERU.co.id – Pelaku pembunuhan Ahmad Husaini (25), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang berhasil diamankan setelah menyerahkan diri. Pembunuhan yang terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Gondanglegi, karena pelaku tidak terima dipukul korban tanpa alasan, Jumat (16/5/2025) lalu.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menerangkan, setelah melakukan penikaman hingga korban tewas di TKP. Selang beberapa jam kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi.
“Usai kejadian, pelaku sempat pulang ke rumah, lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban,” seru Bambang.
Bambang menerangkan, penikaman tersebut terjadi di sebuah tempat pencucian mobil, sekaligus cafe di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi. Pelaku penikaman Muhammad Fikri (26), warga sekitar TKP menyerahkan diri tak lama setelah kejadian.
Dirinya menuturkan, kronologi pembunuhan itu bermula saat korban dan pelaku tengah nongkrong bersama beberapa temannya sambil menenggak minuman keras. Selang beberapa waktu, pelaku hendak ke kamar mandi, namun korban langsung nyelonong masuk lebih dulu.
Setelah keluar dari kamar mandi, tiba-tiba korban justru menarik kerah baju pelaku dan memukulnya hingga terjatuh. Hal tersebut memancing emosi pelaku hingga mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya.
Baca juga: Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Terbungkus Kain Batik di Toko Kosong Sumbermanjing Wetan
“Pelaku yang tersulut emosi langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban di bagian perut,” terangnya.
Saat melakukan penikaman, pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau dengan panjang 30 sentimeter. Dari pengakuan pelaku, dirinya pertama kali menikam perut korban. Korban sempat berupaya melarikan diri dari pelaku, namun justru dikejar hingga terjatuh.
Kemudian pelaku menikamkan pisaunya ke bagian kaki, punggung dan kepala sebanyak 10 kali. Setelah mendapatkan hujaman senjata tajam tersebut, korban akhirnya tewas di tempat dengan luka parah di beberapa bagian tubuh. Jenazahnya kemudian dibawa ke Instalasi Forensik RSSA Malang untuk dilakukan visum.
Baca juga: Berdalih sebagai Motivator dan Aktivis Edukasi Remaja, Mahasiswa Ciamis Cabuli 13 Anak SMP
Untuk mendalami proses pemeriksaan, petugas kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah pisau, pakaian pelaku dan korban. Kemudian empat botol minum keras jenis arak Bali, rokok dan sejumlah uang tunai.
“Kasus ini masih kami dalami. Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi terus kami lakukan untuk memperjelas kronologi serta motif,” tutur Bambang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemuda tersebut dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (wul/rhd)