Berdalih sebagai Motivator dan Aktivis Edukasi Remaja, Mahasiswa Ciamis Cabuli 13 Anak SMP

Berdalih sebagai Motivator dan Aktivis Edukasi Remaja, Mahasiswa Ciamis Cabuli 13 Anak SMP
F dijadikan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap 13 anak laki-laki. (ist)

Ciamis, SERU.co.id F (27), dikenal sebagai motivator dan aktivis edukasi remaja, hanya bisa tertunduk lesu saat digiring polisi dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (12/5/2025). Laki-laki yang mengaku mahasiswa hukum tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap 13 siswa SMP. Ia mengaku mengalami penyimpangan seksual dan kerapkali melakukan ancaman terhadap para korbannya.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengungkapkan, kasus ini mencuat ke permukaan setelah salah satu orang tua melaporkan anaknya mengalami luka dan lebam akibat penganiayaan. Laporan yang masuk ke Polres Ciamis pada 7 Mei 2025 tersebut membuka tabir gelap kejahatan seksual yang dilakukan F sejak akhir tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“F memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa dan motivator untuk masuk ke lingkungan sekolah. Dengan dalih mengkampanyekan gerakan antinarkoba dan kenakalan remaja, F membangun kepercayaan pihak sekolah serta para siswa. Tapi di balik itu, ada tindakan kekerasan fisik dan pencabulan yang dilakukan dengan modus ancaman,” seru Akmal, Senin (12/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, F terbukti melakukan tindakan memukul, menampar dan menendang korban sebelum memaksa mereka melakukan tindakan seksual. Sebanyak tujuh anak disodomi, sementara enam lainnya menjadi korban pelecehan oral seks.

“Salah satu aksi keji F terjadi pada 20 April 2025. Dimana tiga anak dipaksa melakukan oral seks di dalam mobilnya di kawasan Jalan Raya Cikoneng. Lokasi pelecehan lainnya termasuk rumah tersangka sendiri,” tambah Akmal.

Baca juga: Pelaku Curanmor Asal Pasuruan Diringkus Polisi, Usai Curi Motor di Karangploso

Kepada polisi, F mengaku memiliki penyimpangan seksual. Namun polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut dengan bantuan psikiater.

“Kami akan mendatangkan psikolog dan dokter untuk mendalami kondisi mental tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, F dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar. (aan/mzm)

Pos terkait