Pelaku Curanmor Asal Pasuruan Diringkus Polisi, Usai Curi Motor di Karangploso

Pelaku Curanmor Asal Pasuruan Diringkus Polisi, Usai Curi Motor di Karangploso
S, pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Pasuruan yang telah berhasil diamankan. (Ist)

Malang, SERU.co.id – S (45), warga Desa Ngembal, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, diringkus pihak Satreskrim Polres Malang. Lantaran telah melakukan aksi pencurian di Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Minggu (13/4) lalu.

Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar menerangkan, aksi pencurian tersangka ini sempat terekam CCTV. Dari rekaman tersebut, pihak kepolisian dengan cepat dapat mengidentifikasi pelaku dan dilakukan aksi penangkapan di kediamannya, Sabtu (10/5/2025).

Bacaan Lainnya

baca juga : Melawan dengan Melempar Bondet, Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor

“Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu set kunci T dan kunci L yang digunakan untuk melakukan pencurian. Dari pengakuan awal, pelaku mengakui mencuri motor korban dan menjualnya di wilayah Purwosari, Pasuruan,” seru Bambang, Senin (12/5/2025).

Bambang membeberkan, kronologi pencurian di Kecamatan Karangploso tersebut bermula saat korban bernama Rianto (48), warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso memarkir kendaraan roda dua Yamaha Vega ZR warna putih, di depan rumahnya tanpa mengunci stang karena sudah rusak.

Saat keesokan harinya, di pagi hari kendaraan tersebut telah raib dari tempatnya diparkir. Mendapati hal tersebut, korban kemudian berusaha mencari motornya di sekitar rumah. Namun, usaha itu tidak membuahkan hasil dan akhirnya melapor ke Polsek Karangploso.

“Pelaku beraksi seorang diri. Ia memanfaatkan kondisi motor yang tidak dikunci setir. Dari pengakuannya, motor hasil curian langsung dijual di luar kota untuk menghilangkan jejak,” jelas Bambang.

baca juga : Residivis Curanmor 24 TKP di Malang Tertangkap, 5 Detik Motor Berpindah Tangan

Dikatakan Bambang, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain. Seperti fotokopi STNK dan BPKB milik korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

Tersangka S telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (wul/mzm)

Pos terkait