Tersangka Pelecehan Seksual Laporkan Balik Korban, Pengacara Minta Pemeriksaan Ditunda

Tersangka Pelecehan Seksual Laporkan Balik Korban, Pengacara Minta Pemeriksaan Ditunda
Pengacara korban membenarkan, kliennya mendapatkan panggilan pemeriksaan atas laporan balik dokter AY. (bas)

Malang, SERU.co.id – Kasus pelecehan seksual yang menyeret dokter AY sebagai tersangka dalam kasus tersebut, memasuki babak baru. Pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap korban QAR untuk dilakukan pemeriksaan, hingga pengacara korban meminta penundaan jadwal.

Pengacara korban, Satria Marwan mengungkapkan, baru mendapatkan informasi pemanggilan tersebut dari kliennya. Akan tetapi, kliennya saat ini sedang berada di Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

“Harusnya Rabu ini (pemeriksaannya). Tapi kami meminta kebijakan penyidik untuk menunda minggu depan, karena yang bersangkutan masih di Bandung,” seru Satria, saat dikonfirmasi SERU.co.id, Rabu (11/6/2025).

QAR dilaporkan balik oleh tersangka dokter AY. (bas)

Satria mengatakan, surat panggilan baru diterima mendadak sehari sebelum jadwal pemeriksaan pada 11 Juni 2025. Kini, pemeriksaan telah dijadwalkan ulang pada 18 Juni 2025 mendatang.

Pemeriksaan itu dibenarkan oleh QAR, melalui unggahan Instagram miliknya. QAR menyatakan, dirinya siap memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

“Saya akan menghadapi panggilan polisi pada tanggal 18 Juni 2025 atas laporan dokter AY kepada saya. Insyaallah saya akan datang menjelaskan semuanya,” ungkapnya.

Menanggapi pemanggilan tersebut, ia mengaku akan bersikap kooperatif. Ia pun percaya, pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara profesional.

“Saya percaya polisi akan profesional melihat kasus ini. Jadi ini surat pemanggilan dr AY terhadap saya yg isinya pencemaran nama baik,” jelasnya.

Ia berharap, pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar. Ia memohon doa dari semua pihak terkait pemeriksaan yang akan dijalaninya.

“Semoga Allah memberi kelancaran, mohon doanya teman-teman semua,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi, QAR mengaku, baru mendapatkan informasi, surat dari Satreskrim Polresta Malang Kota dikirimkan ke alamatnya di Kota Sukabumi. Sedangkan dirinya saat ini berdomisili di Bandung.

“Karena dapat informasi yang terlalu mendadak, sehingga minta waktunya diundur tanggal 18 Juni. Tidak apa-apa, kita ikuti saja proses hukumnya,” pungkasnya. (bas/rhd)

Pos terkait