Rekayasa Lalin Jalan Kahuripan Dinilai Efektif Kurangi Kemacetan

Rekayasa Lalin Jalan Kahuripan Dinilai Efektif Kurangi Kemacetan
Situasi di persimpangan Jalan Kahuripan setelah satu arah arus kendaraan. (ws13)

Malang, SERU.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah menerapkan uji coba rekayasa lalin di Jalan Kahuripan. Pengurangan lajur dua arah menjadi searah dinilai efektif untuk mengurangi kemacetan.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjadja Saleh Putra mengungkapkan, uji coba rekayasa lalin dilakukan selama satu bulan. Pihaknya melakukan pengurangan lajur kendaraan di Jalan Kahuripan.

Bacaan Lainnya

“Dari semula terjadi hambatan, kemudian sekarang dijadikan satu lajur kendaraan jadi lebih efektif,” seru Jaya, sapaan akrabnya, Kamis (15/5/2025).

Kepala Dishub Kota Malang menjelaskan, rekayasa lalin Jalan Kahuripan dinilai efektif untuk mengatasi kemacetan. (ws13)

Jaya menjelaskan, dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) target kecepatan rata-rata kendaraan minimal 28 km/jam. Akan tetapi, selama ini kecepatan rata-rata minimal kendaraan yang melintas di Jalan Kahuripan masih kurang.

“Berdasarkan kajian sebelumnya, arus lalu lintas di Jalan Kahuripan tercatat memiliki kecepatan 11 km/jam. Kemudian setelah persimpangan kecepatan menjadi 20 km/jam,” urainya.

Kota Malang memiliki banyak persimpangan, sedangkan ukuran jalannya relatif sempit. Hal itu menimbulkan hambatan, karena kecepatan kendaraan pasti berkurang begitu sampai di persimpangan jalan.

Baca juga: Retret Pemkot Malang Berbasis Militer Tekankan Peningkatan Disiplin Etika Birokrasi

Kondisi inilah yang mendasari Dishub Kota Malang bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) melakukan rekayasa lalin. Pihaknya ingin mengoptimalkan kecepatan pengendara, sehingga tidak terjadi hambatan di sekitar persimpangan jalan.

“Makanya perlu ada pemahaman ini (pengurangan lajur kendaraan). Mudah-mudahan setelah perubahan arus lalu lintas terjadi peningkatan kecepatan kendaraan untuk kelancaran arus lalu lintas,” ujarnya.

Jaya menjelaskan, rekayasa lalin yang dilakukan Dishub Kota Malang juga bertujuan merapikan parkir di sekitar Pasar Splendid. Untuk itu dibutuhkan waktu, agar masyarakat bisa menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru.

“Uji coba ini kami bagi menjadi tiga tahap. Pertama, masyarakat harus tahu dulu bahwa ada perubahan arus lalu lintas. Target waktunya satu minggu,” tuturnya.

Baca juga: Dishub Kota Malang Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kahuripan-Tumapel 14 Mei 2025

Pria kelahiran Ambon itu melanjutkan, tahap kedua masyarakat memahami ketentuan yang berlaku. Termasuk alasan dan tujuan dari penerapan rekayasa lalin yang baru diberlakukan.

“Tahap ketiga adalah masyarakat akan terbiasa. Mudah-mudahan dalam waktu satu bulan, masyarakat sudah terbiasa,” tutupnya. (ws13/rhd)

Pos terkait