Dishub Kota Malang Dorong KAI Daop 8 dan Operator Ojol Siapkan Parkir Shelter

Dishub Kota Malang Dorong KAI Daop 8 dan Operator Ojol Siapkan Parkir Shelter
Kemacetan lalu lintas di kawasan Stasiun Kotabaru Malang. (bas)

Malang, SERU.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mendorong PT KAI Daop 8 dan operator ojol siapkan parkir dan shelter di sekitar Stasiun Kotabaru Malang. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan di kawasan Jalan Trunojoyo tersebut.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PT KAI Daop 8 terkait penataan kawasan stasiun. Salah satu fokus utama, pengaturan pintu keluar dan masuk kendaraan serta penyediaan tempat parkir khusus.

Bacaan Lainnya

“PT KAI akan menyediakan tempat parkir di area mereka sendiri. Lalu, pintu masuk akan dipisahkan, sebelah utara untuk masuk dan selatan untuk keluar,” seru Jaya, sapaan akrabnya.

Stasiun Kotabaru Malang belum memiliki shelter ojol, dinilai menjadi penyebab kepadatan arus lalu lintas. (bas)

Dishub Kota Malabg juga meminta dibuatkan pagar, agar tidak ada penumpang yang menyeberang langsung ke jalan. Pihaknya juga menyurati operator ojol, agar menertibkan perilaku para pengemudi, khususnya terkait tempat penjemputan penumpang

“Perlu penyediaan shelter ojol, supaya lebih teratur dan tidak menimbulkan kepadatan arus lalu lintas di Jalan Trunojoyo. Penyediaan shelter ojol merupakan kewajiban PT KAI Daop 8,” ungkapnya.

Jaya mengatakan, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Jatim terkait perizinan. Tapi pihaknya sudah memberikan masukan terkait kewajiban penyediaan shelter ojol.

“Terkait lokasi shelter, mereka bisa jadi harus menyewa atau punya tempat sendiri, semua perlu kajian juga dari kepolisian. Yang terpenting, penataan harus memperhatikan estetika dan kelancaran arus lalu lintas, mengingat Stasiun Malang merupakan salah satu wajah kota,” ujarnya.

Meski begitu, keberadaan ojol di area depan Stasiun Malang hingga kini masih menjadi tantangan. Para pengemudi masih kerap menunggu dan menjemput penumpang di trotoar atau bahkan di tikungan jalan.

Tindakan tersebut dinilai membahayakan dan melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu menjadi penyebab kemacetan akibat hambatan arus lalu lintas

“Peraturannya sudah jelas, tapi persoalannya ada pada perilaku. Kami terus mengimbau, agar pengemudi menaati aturan, jangan berhenti atau parkir di tempat terlarang,” tegas pria kelahiran Ambon itu.

Ia juga mengingatkan, penumpang sebaiknya tidak meminta dijemput di area yang dilarang demi kenyamanan bersama. Baik pengemudi maupun penumpang harus saling memahami dan mendukung ketentuan yang berlaku.

“Kemudahan itu penting, tapi jangan sampai melanggar. Jangan minta dijemput di tikungan atau tempat penyeberangan. Semua pihak harus saling mendukung,” pungkasnya. (bas/rhd)

Pos terkait