Dishub Kota Malang Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kahuripan-Tumapel 14 Mei 2025

Dishub Kota Malang Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kahuripan-Tumapel 14 Mei 2025
Ketentuan baru terkait rekayasa lalu lintas Jalan Kahuripan-Tumapel. (ist)

Malang, SERU.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah menyusun rekayasa lalu lintas di Jalan Kahuripan dan Jalan Tumapel. Dishub Kota Malang siap melakukan uji coba yang rencananya dilakukan Rabu (14/5/2025).

Kasi Manajemen Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Malang, Donny Haryono mengungkapkan, rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut menitikberatkan Jalan Kahuripan. Selama ini, penumpukan kendaraan terjadi di Jalan Kahuripan.

Bacaan Lainnya

“Dengan rekayasa lalu lintas ini, kami harapkan lalu lintas bisa lebih lancar. Rencananya, hari Rabu sekitar subuh kami pasang rambu-rambu dan penerapannya kami perkirakan sekitar jam 8.00 WIB,” seru Donny.

Donny menjelaskan, kemacetan dan pelanggaran lalin yang selama ini terjadi di Jalan Kahuripan harus segera diatasi. Kemacetan yang selama ini terjadi disebabkan oleh bottle-neck dan banyak kendaraan menyeberang ke lain lajur kemudian terjadi penumpukan.

“Akibatnya kendaraan saling berebut lajur. Membuat kendaraan menumpuk hingga Jalan Basuki Rahmat,” ujarnya.

Baca juga : Dukung Ranperda Perparkiran, Dishub Kota Malang: Ada Tiga Skema Imbal Jasa Jukir

Donny memastikan, ada personel gabungan TNI/Polri yang bertugas mengawal dan mengarahkan saat uji coba rekaya lalin. Apalagi sebelumnya Dishub Kota Malang sudah melakukan sosialisasi sejak sepekan lalu.

“Belum bisa dipastikan jumlah persis personelnya, karena menyesuaikan pimpinan masing-masing satuan. Kalau dari Dishub Kota Malang, ada sekitar 25 sampai 30 personel,” paparnya.

Masyarakat diimbau untuk tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Upaya ini diharapkan berhasil, sama seperti rekayasa lalu lintas Kayutangan yang diterapkan tahun 2023 silam.

“Rekayasa lalu lintas ini hasil dari rapat forum lalu lintas bersama dengan TNI/Polri dan perguruan tinggi. Sehingga kami harapkan masyarakat dapat mematuhi arahan,” tutupnya.

Baca juga : Dishub Kota Malang Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Sekolah dan Pasar

Sebagai informasi, rekayasa lalu lintas di Jalan Kahuripan, Jalan Brawijaya dan Jalan Tumapel menerapkan sejumlah aturan baru. Jalan Kahuripan diberlakukan satu arah dari barat ke timur menuju Balai Kota Malang, sebelumnya dua arah. Jalan Brawijaya berlaku satu arah dari selatan ke utara dan Jalan Tumapel berlaku satu arah dari timur ke barat.

Sehingga larangannya, dari jalan Kahuripan sudah dilarang belok kanan ke Pasar Splendid (Jalan Brawijaya). Dan dari Jalan Brawijaya dilarang menyeberang lurus ke Jalan Belakang RSU. (ws13/rhd)

Pos terkait