Dishub Kota Malang Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Sekolah dan Pasar

Penertiban parkir SMAN 3. (ska) - Dishub Kota Malang Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Sekolah dan Pasar
Penertiban parkir SMAN 3. (ska)

Malang, SERU.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali melakukan penertiban parkir liar di kawasan sekolah. Penertiban dilakukan di sekitar SMKN 4 Jalan Tanimbar dan SMAN 3 Jalan Sultan Agung, serta sejumlah pasar di Kota Malang. Langkah ini bertujuan mengurangi penggunaan badan jalan yang berlebihan, agar arus lalu lintas tetap lancar.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyatakan, permasalahan parkir liar sudah beberapa kali dibahas. Namun, hingga kini penggunaan badan jalan secara berlebihan masih terus terjadi. Akibatnya, kondisi lalu lintas di sekitar sekolah menjadi terganggu.

Bacaan Lainnya

“Pada dasarnya, sekolah dan pelaku usaha harus memiliki lahan parkir yang memadai. Namun, karena keterbatasan, mereka akhirnya menggunakan badan jalan secara berlebihan,” seru Jaya, sapaan akrabnya.

Sebagai solusi, Dishub Kota Malang menerapkan aturan baru untuk membatasi jumlah kendaraan yang diperbolehkan parkir. Kendaraan hanya diperbolehkan parkir maksimal dua baris, agar tidak mengganggu lalu lintas. Selain itu, penataan parkir harus dilakukan dengan rapi dan sesuai aturan.

“Seharusnya kendaraan hanya parkir satu baris, agar tidak menghambat jalan. Saat ini, kendaraan sering diparkir sembarangan hingga mengganggu rumah warga. Bahkan, motor kerap ditempatkan di depan rumah orang lain,” ungkapnya.

Selain penataan ulang, Dishub Kota Malang juga akan melakukan sosialisasi kepada sekolah dan juru parkir (jukir). Sosialisasi ini bertujuan agar mereka tidak menggunakan area terlarang sebagai tempat parkir. Tikungan kanan dan kiri jalan menjadi lokasi yang dilarang untuk parkir demi keselamatan pengguna jalan.

Jika aturan ini tetap dilanggar, Dishub Kota Malang akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir. Sanksi terakhir yang dapat diberikan adalah pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA). Namun, tindakan ini dipertimbangkan secara matang, karena berdampak pada mata pencaharian mereka.

Ke depan, penertiban parkir liar akan dilakukan bertahap sesuai dengan kebutuhan. Dishub Kota Malang juga berencana menata ulang parkir di kawasan Pasar Klojen. Hal ini perlu dilakukan sebelum kondisi lalu lintas semakin semrawut akibat meningkatnya aktivitas kuliner di sekitar pasar. (ska/rhd)

Pos terkait