Dukung Ranperda Perparkiran, Dishub Kota Malang: Ada Tiga Skema Imbal Jasa Jukir

Dukung Ranperda Perparkiran, Dishub Kota Malang: Ada Tiga Skema Imbal Jasa Jukir
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyambut baik keberadaan Ranperda Perparkiran. (foto: ws13)

Malang, SERU.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyambut keberadaan Ranperda Perparkiran. Dishub Kota Malang menerangkan, ada tiga skema pembagian imbal jasa antara pemerintah dengan juru parkir (jukir).

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, pihaknya menyambut baik keberadaan Ranperda Perparkiran. Ranperda tersebut masuk pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (6/3/2025).

Bacaan Lainnya

“Ranperda Perparkiran bertujuan meningkatkan layanan parkir. Melalui Ranperda ini digagas agar tercipta layanan parkir lebih aman, nyaman dan teratur,” seru Widjaja.

Widjaja mengungkapkan, Ranperda tersebut juga membahas skema pembagian hasil antara jukir dengan pemerintah. Hasil parkir yang dimaksud yaitu hasil pemungutan biaya parkir di lokasi parkir yang dikelola pemerintah.

Saat ini, Ranperda Perparkiran tersebut belum disahkan menjadi Perda. Pasalnya, DPRD Kota Malang melalui Pansus (Panitia Khusus) tengah melakukan pembahasan. Sebelumnya, setiap Fraksi di DPRD menyampaikan Pandangan Umum (PU) terkait empat Ranperda.

Menurut Widjaja, pembagian imbal jasa lebih tertata bila dikuatkan dengan Perda.

“Kota-kota yang ada di Jawa Timur bahkan Jakarta, skema pembagian hasilnya 30 persen Pemda dan 70 persen untuk pelaksana perparkiran. Kita dapat bersih setelah membayar jasa jukir,” ungkapnya.

Widjaja mengatakan, ada beberapa skema yang bisa dijadikan alternatif. Skema pertama dengan sistem pembagian 70 banding 30 persen atau 40 banding 60 persen.

“Skema kedua, sistem kontrak. Semua pendapatan dimasukkan terlebih dahulu, lalu membayar jukir. Sedangkan skema ketiga sistem lelang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengungkapkan, rapat paripurna tersebut dilakukan untuk menghimpun pandangan umum fraksi. Diharapkan, Ranperda sudah ideal saat pengesahan.

“Pastinya ini adalah penyampaian aspirasi dari kita semua. Berkaitan tentang Ranperda yang akan kita garap bersama, muatan-muatannya idealnya seperti apa,” tuturnya.

DPRD Kota Malang juga siap melakukan uji publik terhadap Ranperda yang diajukan. Tujuannya, untuk melibatkan masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mapun pihak terkait guna mendapatkan masukan dan saran.

“Kita pasti akan melakukan uji publik ya. Dengan menghadirkan para stakeholder yang memang sangat berkaitan erat dengan peran Perda,” tandasnya. (ws13/rhd)

Pos terkait