Jakarta, SERU.co.id – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, dinyatakan melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pelanggaran itu terkait pernyataannya yang dinilai seksis soal naturalisasi pemain sepak bola dan penghinaan terhadap marga Pono. MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada musisi yang juga pentolan grup band Dewa 19 tersebut.
Selain sanksi teguran, Ahmad Dhani diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga kepada keluarga besar marga Pono atas slip of the tongue yang terjadi,” seru Dhani usai sidang MKD, Rabu (7/5/2025).
Pelanggaran pertama menyangkut pernyataan Dhani dalam sebuah forum diskusi publik. Saat itu ia menyebutkan nama mantan vokalis Pasto, Rayen Pono, dengan plesetan Rayen Porno. Tindakan ini memicu kemarahan keluarga besar marga Pono yang menganggapnya sebagai bentuk penghinaan terhadap identitas keluarga.
“Selama ini saya tidak pernah menistakan atau merendahkan suku mana pun. Itu murni kekhilafan dalam forum diskusi hak cipta,” ujar Dhani, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Waspada Haji Ilegal: Sanksi Berat Mengintai Jamaah Tanpa Visa Resmi di Arab Saudi
Sementara itu, pelanggaran kedua terkait usulan nyeleneh Dhani tentang naturalisasi pemain sepak bola. Ia mengusulkan menjodohkan eks bintang sepak bola asing berusia di atas 40 tahun dengan perempuan Indonesia. Agar anak hasil pernikahan tersebut menjadi atlet sepak bola masa depan.
“Ini memang pemikiran yang out of the box. Tapi saya ajukan ide itu sebagai bentuk solusi jangka panjang,” ungkapnya.
Meski mengaku hanya berbeda sudut pandang, Dhani menyatakan, kesediaannya untuk mengikuti keputusan MKD. Ia juga menegaskan, belum menerima teguran internal dari Partai Gerindra. (aan/mzm)