Madinah, SERU.co.id – Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh umat Islam yang mampu, sekali seumur hidup. Namun, melaksanakan haji tanpa mengikuti prosedur resmi justru bisa berujung masalah serius. Pemerintah Arab Saudi kini memperketat pengawasan dan memberlakukan hukuman berat bagi siapa pun yang nekat berhaji tanpa visa haji yang sah.
Baru-baru ini, sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, karena masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah. Visa jenis ini tidak diperuntukkan bagi ibadah haji. Mereka berasal dari berbagai wilayah, termasuk Madura, dan mengaku membayar hingga Rp150 juta kepada pihak yang menjanjikan keberangkatan, meskipun enggan menyebutkan identitas pelaku.
Berikut empat sanksi tegas yang diberlakukan Arab Saudi bagi pelanggaran ibadah haji tanpa visa resmi:
-
Diturunkan di KM 14 (Jalur Jeddah–Makkah)
Pelanggar yang kedapatan tanpa visa haji akan dikawal dan diturunkan di titik perbatasan KM 14. Ini menjadi batas akhir sebelum memasuki wilayah Makkah dan menjadi hukuman paling ringan, namun tetap memberikan efek jera. -
Denda Hingga SAR 20.000 (sekitar Rp89,7 juta)
Individu yang kedapatan menjalankan ibadah haji menggunakan visa kunjungan akan dikenai sanksi administratif berupa denda tinggi. -
Denda Maksimal SAR 100.000 (sekitar Rp448 juta)
Bagi pihak yang membantu pelanggaran—baik pemohon visa ziarah yang disalahgunakan, penyedia tempat tinggal, transportasi, maupun penunjang logistik—akan dikenai denda besar yang dikalikan sesuai jumlah orang yang difasilitasi. -
Deportasi dan Larangan Masuk 10 Tahun
Pelanggar akan langsung dideportasi dan dilarang kembali masuk ke Arab Saudi selama satu dekade. Kendaraan yang digunakan untuk pelanggaran juga dapat disita.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyatakan bahwa razia kini semakin ketat dan rutin dilakukan.
“Banyak pelanggar yang diturunkan di KM 14, namun ada pula yang nekat mencoba kembali ke Makkah dengan bantuan pihak lai,” ujarnya seperti dilansir majelistabligh.id, Rabu (7/5/2025).
KJRI Jeddah siap membantu proses pemulangan WNI yang terjaring razia, namun biaya tiket tetap harus ditanggung secara pribadi.
Dengan sistem pengawasan yang makin canggih dan ketat, Arab Saudi tidak akan mentoleransi pelaksanaan haji secara ilegal. Warga diimbau untuk menggunakan jalur resmi yang terdaftar, melalui visa haji yang sah. (*/mti/ono)