Marak Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja, SPBI Soroti Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan

Marak Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja, SPBI Soroti Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan
SPBI soroti maraknya kasus penahanan ijazah, karena lemahnya kinerja pengawas ketenagakerjaan. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menyoroti maraknya kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaaan. Menurut SPBI, persoalan tersebut terjadi karena lemahnya pengawas ketenagakerjaan.

Sekjend SPBI, Fatkhul Khoir mengungkapkan, penahanan ijazah sebenarnya sudah lama terjadi. Bahkan masih tetap terjadi, meski sudah ada regulasi yang melarang.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Disitu diatur bahwa penahanan ijazah tidak diperbolehkan,” seru Fatkhul, Kamis (1/5/2025).

SPBI kerap menerima keluhan tentang masalah ini. Fatkhul mengakui, hampir setiap hari pihaknya menerima keluhan.

“Ini membuktikan bahwa kinerja pengawas ketenagakerjaan kita sangat lemah dalam konteks mengawasi hak-hak ketenagakerjaan. Kemudian fenomena ini menjadi gunung es seperti sekarang,” ungkapnya.

SPBI menilai, persoalan tersebut dapat diminimalisir jika pengawas ketenagakerjaan bekerja dengan maksimal. Pasalnya, kinerja yang kurang maksimal berpengaruh terhadap kasus pelanggaran hak pekerja.

“Lagi-lagi itu karena kinerja pengawas ketenagakerjaan yang memang cara bekerjanya tidak cukup maksimal. Artinya, kalau mereka bekerja secara optimal, pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja itu bisa diminimalkan,” tuturnya.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang tegaskan, penahanan ijazah tak boleh dilakukan. (ws13)

Sementara itu, Ketua Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan membenarkan, penahanan ijazah tidak boleh dilakukan. Ia pun mempersilahkan pekerja, baik di perusahaan besar bahkan hingga sektor UMKM, melapor jika ijazahnya ditahan.

“Tentu bisa, dilaporkan saja ke kami. Kita lihat nanti klausul terdahulu ketika melaksanakan perjanjian kerja. Entah itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) itu bagaimana,” ujarnya.

Arif mengkhawatirkan, apabila pekerja menandatangani perjanjian kerja tanpa membaca klausul secara detil. Jika dalam klausul terdapat denda bagi pekerja yang resign sebelum waktu kontrak berakhir, hal tersebut menjadi masalah.

Baca juga: Bantah Pengakuan AMS Soal Restu Penahanan Ijazah, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Buka Suara

“Maksud kami, jangan bertindak seperti itu. Kalau misalkan hak dan kewajiban dari pekerja itu diberikan, pekerja akan tetap bekerja di sini. Tapi kalau misalkan ada pengajuan resign atau berhenti dengan alasan tertentu, ya konsultasikan dengan kami, jangan diputuskan sepihak,” bebernya.

Meski demikian, ketika ditanya terkait pengawasan saat ada aduan maupun tidak ada pengaduan penahanan ijazah, ia mengatakan, pengawasan bukan ranahnya. Arif menuturkan, pengawasan sudah menjadi kewenangan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur ataupun daerah.

Akan tetapi, jika terdapat laporan perusahaan bermasalah, Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan menjalankan inspeksi mendadak (sidak).  Sidak dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya permasalahan dan tindakan penyelesaian.

“Sidak pasti kami laksanakan. Kami ada namanya Pejabat Fungsional Hubungan Industrial. Jadi ketika sudah ada hembusan isu, kami melakukan sidak,” tandasnya. (ws13/rhd)

Pos terkait