Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) khusus Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Forum tersebut menjadi ajang menjembatani kolaborasi perusahaan dengan pembangunan yang belum terdanai APBD.
Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Malang, Drias Leusanti mengungkapkan, ada 100 perusahaan yang diundang. Tujuannya untuk menyelaraskan program CSR perusahaan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan kota.
“Ini merupakan forum bridging antara perusahaan dan pemerintah kota agar ada sinergi nyata. Melalui CSR, perusahaan diharapkan ikut mendukung pembangunan yang belum bisa tercover oleh APBD,” seru Drias, Kamis (31/7/2025).
Forum ini bukan hanya seremonial, tetapi sebuah mekanisme terstruktur untuk mengintegrasikan program CSR perusahaan ke dalam rencana pembangunan kota. Dalam Musrenbang, Bappeda menyampaikan sejumlah program prioritas yang bisa diadopsi perusahaan melalui skema CSR.
“Ada dua sumber utama yang kami jadikan acuan untuk penyusunan program CSR. Pertama, program prioritas dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Kedua, usulan masyarakat dalam Musrenbang yang belum terakomodasi dalam APBD,” paparnya.
Drias mengakui, jumlah usulan dari masyarakat yang belum bisa dibiayai melalui APBD sangat besar. Hal ini menunjukkan adanya potensi kolaborasi yang luas dengan perusahaan-perusahaan di Kota Malang.
“Tadi juga sudah kami paparkan datanya dalam forum. Usulan-usulan itu mencakup berbagai bidang, mulai dari infrastruktur lingkungan, posyandu, hingga pelatihan keterampilan kerja,” terangnya.
Ia menambahkan, keberhasilan program CSR sangat bergantung pada kesesuaian antara kebutuhan masyarakat dan bidang usaha masing-masing perusahaan. Pemerintah tidak memaksa, namun memberikan ruang bagi perusahaan untuk memilih program yang relevan dan sesuai kemampuan.
“CSR tidak harus besar, yang penting tepat sasaran. Dukungan bidang kesehatan, seperti menyumbang tensimeter, timbangan, atau dukungan lainnya. Perusahaan teknologi bisa bantu digitalisasi pelayanan publik. Itu semua bisa disesuaikan dengan bidang dan kapasitas masing-masing,” jelasnya.
Drias menjelaskan, antusiasme perusahaan dalam forum CSR bersifat fluktuatif setiap tahunnya, bergantung pada kondisi ekonomi. Meskipun regulasi mengatur bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun aturan tersebut belum disertai sanksi yang mengikat.
“Di peraturan memang ada kewajiban CSR, tapi tidak ada sanksinya. Jadi kembali ke kesadaran masing-masing perusahaan. Itu sebabnya, kami terus membangun forum-forum seperti ini, agar tumbuh kesadaran dan partisipasi meningkat,” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkot Malang juga merencanakan pemberian penghargaan bagi perusahaan dengan program CSR terbaik. Penghargaan ini dijadwalkan akan diberikan pada bulan September 2025 oleh Wali Kota Malang.
“Ini bentuk apresiasi kami kepada perusahaan yang betul-betul konsisten membantu pembangunan kota melalui CSR. Bukan sekadar memberi, tapi juga terlibat aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan,” tandasnya. (bas/mzm)