Rekaman Sidang Hasto Ungkap Dugaan Perintah Elite PDIP

Rekaman Sidang Hasto Ungkap Dugaan Perintah Elite PDIP
Sidang Hasto Kristiyanto. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan suap PAW Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menyita perhatian publik. Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dua saksi kunci dihadirkan, yakni eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Sorotan utama tertuju pada rekaman percakapan Agustiani dan eks kader PDIP Saeful Bahri yang memuat dugaan perintah dari elite partai.

Dalam rekaman tersebut, Saeful menyebut nama Hasto dan menyampaikan pesan eksplisit.

Bacaan Lainnya

“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu (eks Komisioner KPU) ini garansi saya. Ini perintah dari ibu dan garansi saya,” seru Saeful dalam rekaman yang diputar di persidangan, Kamis (24/4/2025).

Jaksa penuntut menilai frase ‘ibu’ menguatkan dugaan langkah PAW Harun Masiku bukan inisiatif personal. Melainkan bagian dari desain struktural dan terorganisir. Tak hanya itu, rekaman juga mengungkap pembicaraan soal opsi ‘otoriter’ memecat anggota DPR Riezky Aprilia untuk membuka jalan bagi Harun Masiku

“Kalau PAW, kita langsung pecat aja, otoriter aja si Riezky-nya. Butuh KPU, enggak? Enggak butuh, cukup administrasi aja,” ujar Saeful.

Menanggapi pemutaran rekaman, pengacara Hasto, Ronny Talappesy membantah keras keterlibatan kliennya dalam instruksi tersebut. Ia menyebut, Saeful kerap mencatut nama petinggi partai untuk menambah bobot ucapannya.

“Itulah yang kita sebut mencatut nama. Jangan framing seolah-olah ini berasal dari pimpinan partai. Ini murni perintah dari organisasi partai, menjalankan putusan Mahkamah Agung,” tegas Ronny.

Baca juga: Korupsi Bank BJB, Pemanggilan Ridwan Kamil Tinggal Tunggu Jadwal Penyidik

Namun ketika wartawan bertanya langsung soal siapa ‘ibu’ dalam rekaman tersebut, Hasto enggan menjawab secara jelas.

“Nanti kita lihat,” ujarnya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah menegaskan, uang suap sebesar Rp600 juta dalam proses PAW berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto. Ia menyandarkan argumen pada kesaksian Agustiani Tio dan Wahyu Setiawan. Dimana uang hanya diberikan satu kali, bukan dua tahap seperti dalam dakwaan KPK.

“Uangnya dari Harun Masiku. Itu tadi clear terbukti dan sesuai dengan sidang sebelumnya. Bagian penting dari dakwaan KPK tadi, itu gugur,” pungkas Febri, mantan Juru Bicara KPK. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait