Seorang Residivis Pencurian Kembali Ditangkap saat Curi Motor di Area Persawahan

Seorang Residivis Pencurian Kembali Ditangkap saat Curi Motor di Area Persawahan
Pelaku pencurian kendaran bermotor di area persawahan di Kecamatan Jabung. (ist)

Malang, SERU.co.id Mencuri kendaraan roda dua di area persawahan, justru kembali mengantarkan MZ (29), warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang kembali mendekam di balik jeruji besi.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menerangkan, kronologi pencurian kendaran kendaraan roda dua tersebut milik Karyanto (48), warga Kecamatan Jabung. bermula saat korban tengah memarkir kendaraannya di sebuah area persawahan Desa Sekarpuro, Selasa pagi (15/4/2025).

Bacaan Lainnya

Saat ditinggal oleh korban di pinggir sawah bersama beberapa para petani untuk menanam padi, pelaku melihat kesempatan jika kendaraan tersebut tidak diawasi dan kuncinya masih menempel.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang beraktivitas di sawah, langsung membawa kabur motor tersebut,” seru Bambang.

Bambang menjelaskan, sesudah berhasil menguasai motor itu, dirinya kemudian berusa melarikan diri. Namun pelarian MZ tidaklah berselang lama, hingga akhirnya dia berhasil diamankan oleh warga tak jauh dari TKP.

Dikatakan Bambang, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui MZ merupakan seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2022 lalu. Dirinya didapati membobol sebuah toko dan menjalani masa hukuman selama dua tahun di penjara.

Baca juga: Pencuri Rumah Kosong Saat Ditinggal Salat Ied Berhasil Dibekuk Polisi

Polisi menduga pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama, memanfaatkan kelengahan para korbannya.

“Pelaku ini pernah menjalani hukuman atas kasus pembobolan toko pada tahun 2022. Setelah bebas, dia kembali terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Saat ini penyidik tengah mendalami kemungkinan pelaku juga terlibat dalam kasus lain,” ungkap bambang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (wul/mzm)

Pos terkait