Malang, SERU.co.id – KR (24), warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang satroni sebuah rumah kosong pada Senin (31/3) lalu sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang saat ditinggal Salat Ied berhasil ditangkap.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menerangkan, penghuni rumah tersebut tengah menjalankan ibadah Salat Ied di Masjid Baiturrahman Kepanjen.
“Pelaku memanfaatkan momen salat Ied di pagi hari saat rumah dalam keadaan kosong. Ia masuk dengan cara memanjat tembok dan mencungkil pintu belakang. Ini murni pencurian dengan pemberatan,” seru Bambang, Senin (14/4/2025).
Bambang menerangkan, saat korban kembali ke rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan beberapa barang berharga raib. Dari hasil pemeriksaan, beberapa barang berharga tersebut adalah tiga unit handphone berbagai merek, serta uang tunai senilai Rp9 juta. Dengan total mencapai kerugian korban mencapai Rp18 juta, termasuk perhiasan emas milik korban.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi di TKP, akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas pelaku. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, di sebuah Warnet (warung internet) di Kepanjen, Jumat (11/4/2025) malam.
Dikatakan Bambang, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua HP milik korban, satu tas selempang, dua cincin emas. Kemudian satu gelang emas dan uang tunai Rp697 ribu.
Dari pengakuan pelaku, sebagian besar hasil kejahatan yang berhasil dirinya bawa kabur telah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
“Dari total uang tunai Rp9 juta yang dicuri, hanya tersisa Rp697 ribu. Sisanya sudah digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.
Bambang menerangkan, atas perbuatanya KR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan terancam hukuman pidana hingga 7 tahun penjara. (wul/mzm)