Malang, SERU.co.id – Dokter Oky dan Doktif (dokter detektif) dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pencemaran nama baik oleh Isa Zega. Terhadap owner produk kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (8/4/2025).
Namun hanya dokter kecantikan dr Oky, saksi yang dapat datang langsung ke ruang persidangan di Kabupaten Malang tersebut. Sedangkan dokter Namira atau doktif hanya bisa memberikan kesaksian melalui daring.
Saksi, dr Oky, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy mengatakan, dalam persidangan tersebut kliennya itu menyampaikan semua informasi yang ada. Sesuai dengan kesaksian yang dirinya tahu selama ini dalam kasus tersebut.
“Jadi saya jelasin dari apa yang saya simpulkan dari persidangan tadi, bahwa dokter sudah menjelaskan di persidangan. Kita menghormati proses hukum yang ada,” seru Ramzy, kepada awak media.
Dirinya mengatakan, semua kesaksian yang diketahui oleh dr Oky sudah dibeberkan dalam pertemuan di meja hijau tersebut. Sehingga seluruh keputusan yang terbaik ada di tangan hakim.
“Biarkan jaksa mendakwakan dengan dakwaannya dan biarkan terdakwa melakukan pembelaannya. Mudah-mudahan, proses ini berjalan dengan baik dan memberikan hukuman seadil-adilnya,” terangnya.
Diketahui pula, dalam persidangan tersebut dr Oky mengaku, telah memberikan nomor Whatsapp Shandy Purnamasari kepada terdakwa. Selain itu, Oky juga menyampaikan asumsinya, jika sebutan Shaun The Sheep yang dikatakan Isa Zega dalam postingannya ditujukan untuk Shandy Owner MS Glow.
Sementara itu, terdakwa, Adrena Isa Zega menerangkan, dirinya sempat menangis dalam persidangan tersebut. Dimana menurutnya dr Oky yang dirinya kenal datang ke Malang untuk memberikan dukungan kepadanya. Namun nyatanya, Oky justru menjadi saksi pihak JPU yang memberatkan Isa.
“Dokter Oky sempat jadi saksi dari JPU dan kami hubungannya sangat baik. Saya sudah pernah menjadi salah satu brand ambassador dan yang pertama mempromosikan di Jakarta. Jadi pertama kali dokter Oky landing, itu saya yang menyambut dengan gegap gempita dengan gembira, makanya saya kaget sedih,” terang Isa.
Dirinya membeberkan, meskipun memberatkan pihaknya. Keterangan yang disampaikan oleh dr Oky juga memberi keringanan untuknya, sehingga Isa dapat bernafas lebih lega.
“Itu asumsi doang, seperti sebelumnya meringankan saya, saksi dari jaksa JPU tapi 99 persen meringankan saya,” terangnya.
Kuasa Hukum Isa Zega, Elza Syarief menerangkan, pihaknya melakukan penolakan dan keberatan terhadap pengajuan saksi dokter Samira. Menurutnya, saksi harus datang ke Pengadilan Negeri Kepanjen tidak melalui zoom.
“Dalam eksepsi saya semua locus delictinya di Jakarta, kenapa sidang di sini. Mereka melihatnya di Jakarta, alamat-alamat saksi di Jakarta. Jadi saya keberatan kalau faktor Namira itu (diperiksa zoom), memang siapa dia tuan besar,” terang Elza. (wul/rhd)