Situbondo, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo mempertanyakan kinerja tim penjualan aset KPRI Raung Situbondo, karena sampai saat ini aset aset yang ditawarkan kepada masyarakat masih belum ada sama sekali perkembangannya.
Anggota Komisi II DPRD Situbondo, Umi Maslahah menilai kinerja tim penjualan aset KPRI Raung Situbondo sangat lamban dan terkesan disengaja.
“Apakah tidak lakunya aset KPRI ini dikarenakan harga yang dipatok itu terlalu tinggi atau ada kendala lain, ini terkesan disengaja oleh beberapa oknum. Jadi sampai saat ini Komisi II DPRD Situbondo masih belum tahu, karena belum dapat laporan dari tim penjualan aset KPRI Raung Situbondo, ini kan membuat nasabah maupun Anggota Talubi bertanya tanya terus,” seru Umi Maslahah, Selasa (18/03/2025).
Lebih lanjut, Umi Maslahan menjelaskan bahwa tim penjualan aset yang terdiri dari Pengurus KPRI Raung, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan serta Kuasa Hukum dari Ratusan Nasabah ini masih belum ada komunikasi dengan komisi II DPRD Situbondo yang juga ikut membentuk tim penjualan aset tersebut, sehingga tidak tahu perkembangannya seperti apa saat ini.
Baca juga: Demi Beri Pelayanan Maksimal pada Masyarakat, Bupati Situbondo Akan Retret Seluruh Kepala Desa
“Tentu apabila tim penjualan aset ini masih menemui kendala terkait penjualan aset KPRI Raung harusnya tim ini mencari jalan keluar atau mencari solusinya, apakah karena harga yang ditawarkan itu terlalu mahal atau tinggi, sehingga tidak cepat laku laku,” jelasnya.
Selanjutnya, apabila tim penjualan aset menemukan masalah dalam penjualan aset dan tidak menemukan solusi, maka dirinya minta ada penurunan harga terlebih dahulu terhadap penjualan tersebut.
“Apabila ada oknum pengurus KPRI Raung yang diduga masih tetap mempertahan dengan harga tersebut, satu satunya jalan yang harus ditempuh tim adalah laporan kepada Aparat Penegak hukum terkait dugaan masalah penggelapannya, sebab ada beberapa aset yang disertifikatkan atas nama pribadi bahkan sampai diagunkan,” terangnya.
Baca juga: 75 ASN Pemkab Situbondo Tanda Tangani Perjanjian Kinerja Perubahan dan Pakta Integritas
Menurutnya, yang namanya koperasi setiap tahunnya pengurus harus melaksanakan RAT dan RK RAPB.
“Sementara yang saya ketahui KPRI Raung saat ini sudah tidak mengadakan, padahal syarat pengurus untuk menentukan kebijakan apapun di koperasi itu harus melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT),” sampainya.
Pada saat rapat anggota tahunan itu, lanjut Umi, pengurus dan pengawas melakukan musyawarah bersama anggotanya, hasil dari keputusan musyawarah itulah Pengurus dan Pengawas bisa menjalankan kebijakannya.
Baca juga: Bupati Situbondo Tunjuk 45 ASN sebagai Plt, Berharap Bisa Bawa Situbondo Naik Kelas
“Jadi tidak serta merta Pengurus maupun Pengawas KPRI Raung ini bisa mengambil keputusan sendiri tanpa ada persetujuan dari Anggota, nampaknya permasalahan yang terjadi di KPRI Raung ini ditengarai akibat dari kelalaian dari Pengurus Koperasi sendiri, akibat saat mengambil suatu kebijakan dan keputusan tanpa melalui persetujuan anggotanya, seandainya mendapat persetujuan anggota, saya yakin tidak akan terjadi murat marit keuangannya seperti ini,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Situbondo dari fraksi PPP itu berharap kepada Pengurus dan Pengawas serta tim penjualan aset KPRI Raung segera melakukan langkah langkah positif, supaya aset aset KPRI Raung ini agar cepat laku.
“Seharusnya ini sudah dilakukan sejak awal, kalau perlu didepan aset yang akan dijual ditempel banner, kalau ini dilakukan saya yakin aset yang ditawarkan akan cepat laku,” pungkasnya. (aza/mzm)