Situbondo, SERU.co.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Diskoperindag Kabupaten Situbondo melaksanakan kunjungan kerja ke Distributor Pupuk se-Kabupaten Situbondo, Kamis (23/1/2025).
Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Jainur Ridho mengatakan, persyaratan untuk menjadi distributor pupuk harus memiliki gudang, kendaraan dan harus di tempat yang strategis.
“Dari hasil kunjungan kerja yang kami lakukan ke distributor pupuk banyak yang tidak memenuhi syarat,” seru Jainur Ridho, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Jainur Ridho menjelaskan bahwa saat Komisi II DPRD Situbondo melakukan Sidak banyak ditemukan distributor pupuk yang tidak memenuhi persyaratan. Misalnya, tidak punya gudang, tidak punya alat transportasi, akses jalan terbatas dan tidak punya kantor.
“Seharusnya kantor distributor pupuk harus dekat dengan gudangnya. Sehingga pendistribusian bisa lancar ke kios-kios,” jelasnya.
Menurutnya, banyak ditemukan kantor distributor pupuk yang tidak memenuhi syarat. Sehingga ini perlu dilakukan evaluasi bersama.
Baca juga: Tabungan Koperasi Miliaran Tidak Bisa dicairkan, Para Nasabah Ngadu ke Komisi II DPRD Situbondo
“Kami Komisi II DPRD Situbondo akan memanggil distributor pupuk se Kabupaten Situbondo untuk rapat bersama membahas tentang persyarat-persyaratan menjadi distributor pupuk yang sesuai dengan aturannya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, dalam rapat bersama nanti pihaknya akan meminta kepada distributor pupuk yang tidak melengkapi persyaratan agar bisa melengkapi persyaratan tersebut.
“Salah satu tujuan rapat bersama yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis pekan depan untuk menertibkan persyaratan distributor pupuk di Kabupaten Situbondo,” pungkasnya. (aza/mzm)