Minyakita Tidak Sesuai Takaran dan Harga Lebih Mahal Beredar di Pasar Situbondo

Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Situbondo, Edi Wiyono. (Seru.co.id/aza) - Minyakita Tidak Sesuai Takaran dan Harga Lebih Mahal Beredar di Pasar Situbondo
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Situbondo, Edi Wiyono. (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Situbondo melakukan pengecekan ke beberapa pasar terkait peredaran ‘Minyakita’. Setelah dilakukan pengecekan hasilnya tidak satupun minyak goreng merek tersebut yang sesuai takaran 1 liter, Senin (10/3/2025).

Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Situbondo, Edi Wiyono menyatakan pihaknya melakukan pengecekan peredaran ‘Minyakita’ di Pasar Panji di Kecamatan Panji, Pasar Senggol di Kecamatan Situbondo Kota dan pasar Sumber kolak kecamapat Panarukan.
“Kami menemukan sejumlah minyak goreng ‘Minyakita’ yang tidak standart,” seru Edi, Senin (10/3/2025).

Dari hasil Sidak ditemukan yakni ada dua kemasan minyak goreng plastik ‘Minyakita’ yang sama-sama tidak standart. Namun dijual dengan harga cukup tinggi melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp15.500.

“Untuk kemasan plastik ada dua yakni kemasan plastik rada tebal dengan isi 980 mililiter dengan harga Rp17.500 dan kemasan plastik kusam dengan isi 720 mililiter dengan harga Rp16.500 padahal tulisannya 1 liter,” sampainya.

Lebih lanjut, Edi menambahkan bahwa tidak hanya kemasan plastik, ia juga menemukan kemasan botol dengan takaran yang tidak standart. Harganya sama-sama melebihi HET.

“Untuk kemasan botol tutup hijau hanya berisi 720 mililiter dengan harga Rp16.500 dan kemasan botol tutup kuning berisi 980 mililiter dengan harga Rp17.500,” imbuhnya.

Dia menyayangkan temuannya tersebut beredar bebas di pasaran. Sehingga pihaknya akan melakukan monitoring pengawasan secara ketat.

“Langkah dari kami yakni akan terus melakukan pengecekan sampai ke distributor, seharusnya penjual membeli minyak tersebut dibawah harga HET sehingga saat dijual sesuai harga yang telah ditentukan pemerintah,” katanya.

Pantauan di lapangan, banyak pedagang yang menjual minyak goreng tersebut secara bebas karena harganya yang cukup terjangkau. Dibanding dengan minyak goreng lainnya yang harganya cukup mahal.

“Untuk pengecekan kami hanya bisa melakukan terkait takaran dan wadah, dan tentang kualitas dari minyak gorengnya itu ranah dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanam),” ucapnya.

Oleh karena itu, dari hasil Sidak terkait beberapa temua ‘Minyakita’ itu, pihaknya akan melaporkan ke Kemendagri dan Bupati Situbondo.

“Kebetulan Pak Bupati saat ini sedang berada di Surabaya jadi saya tidak bisa melaporkan saat ini,” terangnya.

Sehingga, pihaknya menarik yang palsu untuk dibawa terlebih dahulu sebagai sempling.

“Jadi yang palsu kita tarik, dan kami akan koordinasikan dengan Pihak Polres terkait temuan ini,” pungkasnya. (aza/mzm)

Pos terkait