Pemkab Bojonegoro Pasang Stiker Tanda Izin pada Toko Modern Berjejaring

Pemkab Bojonegoro Pasang Stiker Tanda Izin pada Toko Modern Berjejaring
Pemasangan stiker tanda lengkap perzinan. (foto:ist)

Bojonegoro, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui tim gabungan, yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, telah memasang stiker yang menandakan bahwa sebuah toko modern berjejaring telah memiliki izin.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada toko-toko modern berjejaring yang telah memenuhi persyaratan perizinan dan agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui status perizinan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto, mengungkapkan bahwa pemasangan stiker dilakukan pada Senin (10/02/2025).

“Stiker ini dipasang di depan dinding kaca toko modern berjejaring,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Selasa (11/02/2025).

Beny menambahkan, tujuan dari pemasangan stiker ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada toko modern berjejaring yang telah mematuhi aturan dan melengkapi izin-izin yang diperlukan. Selain itu, pemasangan stiker ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat, membedakan toko berjejaring yang sudah berizin lengkap dengan yang belum.

“Langkah ini memudahkan masyarakat dalam membedakan dan mengetahui dengan jelas toko berjejaring mana yang sudah memenuhi persyaratan perizinan,” tuturnya.

Beny juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada Satpol PP melalui saluran aduan yang tersedia jika menemukan toko modern berjejaring yang belum memiliki stiker meskipun sudah beroperasi.

Masyarakat dapat melaporkan melalui beberapa saluran, termasuk WhatsApp di nomor 082228911677, Instagram @satpolppbojonegoro, Twitter @satpolpp, website satpolpp.bojonegorokab.go.id, serta Facebook @satpolppbojonegoro. Selain itu, aplikasi Satpol PP Partnermu Bojonegoro yang tersedia di Play Store juga bisa digunakan untuk mengajukan aduan. (bro/ono)

Pos terkait