Puluhan Honorer Geruduk DPRD Situbondo Tanyakan Kejelasan Pengangkatan Pegawai Non ASN

RDP antara perwakilan pegawai honorer dan Pemkab situbondo yakni Sekda, BKPSDM, Inspektorat dan BKAD di Ruang rapat gabungan DPRD setempat, Senin (10/2/2025). (Seru.co.id/aza) - Puluhan Honorer Geruduk DPRD Situbondo Tanyakan Kejelasan Pengangkatan Pegawai Non ASN
RDP antara perwakilan pegawai honorer dan Pemkab situbondo yakni Sekda, BKPSDM, Inspektorat dan BKAD di Ruang rapat gabungan DPRD setempat, Senin (10/2/2025). (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Belum adanya kejelasan terkait status pengangkatan pegawai non ASN atau karyawan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Situbondo, berimbas pada belum dibayarkannya honor ribuan non ASN di Situbondo.

Hal itu memicu kepanikan di kalangan pegawai honorer di kabupaten dengan julukan kota santri Pancasila baik yang telah masuk database BKN maupun yang belum masuk database dan sudah mengikuti Tes PPPK Tahap 1, Tes CPNS 2024 dan Proses PPPK Tahap 2.

Berdasarkan hal tersebut, Komisi I DPRD Situbondo memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara perwakilan pegawai honorer dan pemerintah kabupaten situbondo yakni Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektorat dan BKAD di Ruang rapat gabungan DPRD setempat, Senin (10/2/2025).

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Situbondo, Wawan Setiawan menjelaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD sedang berusaha semaksimal mungkin dengan menyiapkan skema-skema terkait pembayaran honor pegawai non ASN.

“Kami di pemerintah daerah telah merumuskan kebijakan terkait skema pembayaran yang akan dilakukan, hanya kan kita harus mengkaji aturan agar tidak salah langkah. Pada prinsipnya kita semua mengupayakan percepatan sesuai aturan, artinya bahwa skema yang akan dipersiapkan, semua dari sisi aturan clean dan clear,” seru Sekda.

Tidak hanya itu, Sekdakab Wawan Setiawan menjamin tidak akan ada pegawai atau karyawan yang akan di rumahkan, sehingga tidak perlu khawatir.
“Nanti ada perbedaan antara yang sudah ikut test dan yang belum termasuk yang tidak terdata di database, yang pasti tidak ada yang dirumahkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Rudi Afianto mengungkapkan, bahwa hasil rapat dengar pendapat tadi terdapat beberapa skema yang muncul yakni tiga skema.

“Ada tiga skema pembayaran, yang pertama untuk yang telah mengikuti ujian PPPK dan CPNS dan Masuk Database akan diupayakan dibayarkan pada Februari ini, sedangkan untuk yang PPPK Tahap 2 akan diupayakan dibayarkan pada bulan Maret, dan untuk yang dibawah 2 tahun akan diberikan pilihan sistem outsourcing atau dirumahkan, karena sesuai aturan untuk yang dibawah 2 tahun atau tidak terdata di database BKN tidak bisa di honor kecuali di pihak ketiga kan,” ungkap Rudi.

Tidak hanya itu, Rudi juga mengatakan jika untuk pegawai honorer yang dibawah 2 tahun tidak dapat menerima honor jika belum di outsourcing kan. Sebab, jika dibayarkan maka akan jadi temuan karena pemerintah daerah dianggap mengangkat kembali pegawai honorer dan itu dilarang.

“Untuk pembayaran honor pada bulan 2 sebanyak 4064 orang dan Setelah hari raya atau Maret-April sebanyak 2379 orang, jadi total 6.443. itu sudah termasuk 5035 yang terdata database BKN maupun yang akan mengikuti seleksi PPPK Tahap II atau yang telah mengikuti CPNS namun belum masuk database BKN,” ujar legislator dari fraksi PDIP itu. (aza/mzm)

Pos terkait