Bos PS Store Terancam Pidana Kasus Ponsel Ilegal

Putra Siregar. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kasus dugaan ponsel ilegal yang dilakukan oleh bos PS Store, Putra Siregar kembali berlanjut. Putra didakwa dengan Pasal 103 huruf d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman 2 hingga 8 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini, Elly Supaini mengatakan, Putra melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 102.

“Terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102,” kata Elly, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Kasus dilimpahkan dari penyidik PPNS dari kantor wilayah Bea dan Cukai Jakarta ke Kejari Jakarta Timur pada 23 Juli yang lalu. Barang bukti yang disita, berupa 191 ponsel pintar beragam merek hasil impor ilegal dari Batam.

Putra Siregar sebelumnya hanya menjadi tahanan kota selama 20 hari.

“Tahanan kota 20 hari, tapi sebelum 20 hari kurang dari seminggu sudah dilimpahkan ke PB,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira.

Jika melihat ke belakang, kasus ponsel ilegal yang dilakukan oleh Putra Siregar telah dilakukan sejak tahun 2017. Saat itu, Bea Cukai melakukan penggeledahan pada toko milik putra dan menemukan 190 ponsel yang diduga ilegal. Putra pun tak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya.

Kemudian pada tahun 2019, Bea Cukai melanjutkan penyerahan tahap 1 kepada Kejari Jakarta Timur. Kemudian, pada Senin (27/8/2020), penyerahan tahap 2 dilakukan.

Selain ponsel yang disita, harta milik Putra juga ikut disita. Dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda, dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Putra sempat menjelaskan permasalahan yang dialaminya. Ia mengatakan, dirinya dijebak dan diminta untuk membeli ponsel oleh temannya yang ternyata berstatus barang ilegal.

“Tidak sedikit pun saya lari dari kewajiban denda ataupun pajak kepada negara. Saya mau bayar, tapi bagaimana bayarnya? Kami selama ini taat bayar pajak ke negara,” seru Putra. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait