Edarkan Ribuan Pil Koplo dan Sabu, Pemuda Asal Turen Diringkus Polisi

Pelaku pengedaran pil koplo dan sabu Ahmad Son Haji (28). (ist) - Edarkan Ribuan Pil Koplo dan Sabu, Pemuda Asal Turen Diringkus Polisi
Pelaku pengedaran pil koplo dan sabu Ahmad Son Haji (28). (ist)

Malang, SERU.co.id – Ahmad Son Haji (28), warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Malang. Disaat dirinya hendak mengedarkan ribuan pil koplo jenis dobel L di Kecamatan Kepanjen, 26 November 2024 lalu.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Para petugas berhasil beberapa menemukan 9.000 butir pil koplo dan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,3 gram.

Bacaan Lainnya

“Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka, yang diduga keras sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L. Selain itu, ditemukan pula satu paket sabu di lokasi penangkapan,” seru AKP Dadang, Selasa (3/12).

Barang bukti milik pelaku Ahmad Son Haji. (ist)

Dadang menuturkan, berdasarkan dari penyelidikan pelaku diduga kuat merupakan pengedar aktif yang kerap menjual obat keras berbahaya di wilayah Malang Raya.

“Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami selidiki. Kami akan terus mendalami jaringan distribusi ini untuk membongkar pemasok utama,” bebernya.

Dirinya menjelaskan, ribuan pil koplo yang kerap menjadi incaran kalangan muda yang dirinya miliki tersebut diketahui memiliki nilai jual yang tinggi.

Dikatakan Dadang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Son terancam dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi serupa akan terus kami tingkatkan untuk memastikan wilayah Malang bebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” paparnya. (wul/mzm)

Pos terkait