Malang, SERU.co.id – Cemburu buta karena istri punya laki-laki lain, merupakan motif pelaku pembacokan di Dusun Maduran, Desa Asrikaton, Kabupaten Malang menganiaya korban dengan senjata tajam, Kamis (14/11/2024) lalu.
“Untuk motif itu cemburu terkait asmara, Infonya ada pihak ke tiga dari istrinya,” seru Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, ketika dikonfirmasi, SERU.co.id, Rabu (20/11/2024) siang.
Nur menjelaskan, kedua pasangan suami istri tersebut sebelum aksi pembacokan tersebut sudah sering cekcok karena permasalahan rumah tangga. Diduga saat kejadian, amarah pelaku sudah memuncak sehingga tega menganiaya korban.
“Memang sering cekcok itu keluarga, kejadian itu mungkin suaminya puncak-puncaknya cemburu kepada istrinya. Terakhir itu sudah ketahuan itu tahun 2019, terus kebuka semuanya sekarang kata suaminya seperti itu,” ungkapnya.
Nur menerangkan, untuk saat ini pelaku penganiayaan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 KUHP ayat 2 UU No 23 Tahun 2014. Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam lingkungan rumah tangga, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dengan denda Rp30 juta.
Dikatakan Nur, untuk saat ini kondisi korban sudah berangsur-angsur membaik dibandingkan pertama kali dianiaya suaminya.
Diberitakan sebelumnya, seorang suami berinisial ADM (32) alias Bendot melakukan penganiayaan terhadap istrinya, KH (26) di sebuah tempat usaha makanan Terang Bulan di Dusun Maduran, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (13/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian sang suami diketahui menganiaya istrinya menggunakan pisau dapur.
Kanit Pidum (Pidana Umum) Satreskrim Polres Malang, Iptu Andika Zanuar membenarkan, jika telah terjadi tindak penganiayaan yang terjadi pada sepasang suami istri di Kecamatan Pakis ini.
“Ya, terjadi kejadian penganiayaan pasal 351 KUHP, pelaku suami darı korban. Korban adalah Istri, kejadian di toko martabak di tempat usaha suami istri,” seru Andika, saat dikonfirmasi. (wul/mzm)