Dua Paslon Cabup dan Cawabup Kediri Telah Ditetapkan KPU Kabupaten Kediri

Dua Paslon Cabup dan Cawabup Kediri Telah Ditetapkan KPU Kabupaten Kediri
Siaran pers KPU Kabupaten Kediri tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024. (foto:ist)

Kediri, SERU.co.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menetapkan dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024, Minggu (22/9/2024).

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, usai rapat pleno tertutup yang dihadiri 5 Anggota Komisioner menjelaskan, penetapan Paslon bupati dan wakil bupati dilaksanakan, pada Minggu (22/9) pukul 10.00 WIB dan menyatakan dua Paslon memenuhi syarat administrasi dan jumlah suara sah gabungan Parpol pengusul, yakni paling sedikit 6,5 persen dari jumlah suara sah pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kediri 2024.

Bacaan Lainnya

Pasangan calon bupati H.Hanindhito Himawan Pramana, S.H dan calon wakil bupati Hj.Dewi Mariya Ulfa, S.T, yang mendaftar, Selasa (27/8/2024) lalu diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Total ada 6 (enam) Parpol Parlemen pengusung pasangan Dhito – Dewi.

Pasangan calon bupati H. Deny Widyanarko dan calon wakil bupati Dra.Mudawamah, M.HI yang mendaftar, hari Rabu (28/8/2024) lalu, diusung Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa. Total ada 2 (dua) Parpol Parlemen pengusung pasangan Deny – Muda. 

Nanang Qosim menambahkan, KPU Kabupaten Kediri akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka, dengan acara pengundian nomor urut pasangan calon, pada Senin (23/9/2024).

Visi, misi dan program yang dibawa dari kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri Periode 2024-2029 bisa menjadi acuan bagi masyarakat Kabupaten Kediri sebelum menentukan pilihannya pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. (mam/mzm)

Pos terkait