JPU Kejari Situbondo Dakwa Sembilan Terdakwa Anak dengan UU Perlindungan Anak

Suasana di PN saat gelar sidang perdana kasus pengeroyokan yang menewaskan siswa MTs di Situbondo, Kamis (13/6/2024). (Seru.co.id/aza) - JPU Kejari Situbondo Dakwa Sembilan Terdakwa Anak dengan UU Perlindungan Anak
Suasana di PN saat gelar sidang perdana kasus pengeroyokan yang menewaskan siswa MTs di Situbondo, Kamis (13/6/2024). (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Pengadilan Negeri Situbondo gelar sidang perdana kasus pengeroyokan yang menewaskan siswa MTs di Situbondo, Kamis (13/6/2024). Dalam sidang perdana ini mendapatkan pengawasan dari puluhan personel Polres Situbondo.

Diketahui, sidang perdana dihadiri oleh 9 (sembilan) orang terdakwa secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Dalam Persidangan juga berlangsung tertutup karena semua terdakwa masih berusia anak.

Bacaan Lainnya

Kakak korban, Novi mengatakan, dirinya bersama pihak keluarga berharap para pelaku diberi hukuman yang seberat beratnya agar tidak ada anak yang mengalami nasib seperti adiknya.

Novi mengaku, kedatangan dirinya bersama seluruh keluarganya untuk mengawal dan melihat secara langsung jalannya persidangan.

Meski sembilan terduga tersangka diamankan dan disidangkan, menurut Novi masih menduga ada tersangka yang lainnya.

“Saya hanya penasaran yang ngirim pesan WA itu saja, karena peristiwa yang menimpa adik saya berawal dari pesan WA nomor baru itu,” seru Novi pada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Situbondo.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal Hedy mengatakan, sidang perdana terkait tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian anak itu, beragendakan pembacaan dakwaan.

“Para terdakwa anak dengan didampingi walinya itu ada di Rutan Situbondo, sedangkan jaksa dan penasehat hukumnya di pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, sifat peradilan anak itu khusus, sehingga sebisa mungkin proses persidangannya dipercepat.

Sehingga, para terdakwa didakwa memakai Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (aza/mzm)

disclaimer

Pos terkait