Batu, SERU.co.id – Satresnarkoba Polres Batu berhasil menangkap MND, seorang pria yang tertangkap basah saat hendak meranjau sabu dan diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kota Batu, Minggu (9/6/2024). Dari tangannya, Polisi menyita sebanyak 2 buah plastik berisi Narkotika jenis 1 jenis sabu dengan berat total sebanyak 8,25 gram.
Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto mengatakan, operasi penangkapan tersangka berjalan dengan dramatis. Penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan dan pengambangan kasus-kasus sebelumnya yang ditangani oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu. Tersangka MND berperan sebagai pengedar yang diduga sering beroperasi di wilayah kota wisata batu.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti berupa 2 buah plastik sabu itu rencananya akan diedarkan dengan cara sistem ranjau,” seru Kasat Narkoba.
Iptu Ariek, begitu sapaannya menerangkan, saat ini Polisi masih mendalami terkait peran tersangka untuk mengkungkap kasus-kasus peredaran narkoba di Batu lainnya. Dengan harapan dapat menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
“Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (dik/ono)