Jakarta, SERU.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron serang balik laporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK.
Ghufron menegaskan, laporan tersebut sebagai kewajiban menegakkan etik.
“Nggak. Itu kan kami punya kewajiban untuk menegakkan etik dengan cara mewajibkan untuk melaporkan,” seru Ghufron, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: DPRD: Pj Wali Kota Pegang ‘Bola Panas’ Direktur Perumda Tugu Tirta, Diperpanjang atau Diganti?
Menurutnya, KPK harus menegakkan nilai integritas dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran. Ia juga tidak mempermasalahkan, apabila ada pihak yang menilai laporannya ke Dewas sebagai bentuk serangan balik.
“Nggak, setiap insan KPK itu, untuk menegakkan nilai-nilai integritas, diminta untuk melaporkan,” tegasnya.
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Albertina dianggap melanggar wewenang sebagai Dewas KPK saat meminta data rekening mantan jaksa KPK inisial TI ke PPATK.
“Itu kan penilaian orang. Nggak masalah,” imbuhnya.
Baca juga: Gunakan Helimousine, Firli Bahuri Disanksi Langgar Kode Etik
Di sisi lain, Ghufron kini tengah dihadapkan pada kasus pelanggaran etik dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi jabatan di Kementerian Pertanian.
Dewas KPK menegaskan, pihaknya akan menggelar sidang etik Ghufron di kasus tersebut pada 2 Mei mendatang. (hms/rhd)