Jakarta, SERU.co.id – Ketua KPK, Firli Bahuri, dinyatakan melanggar kode etik. Ia diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Sanksi yang diterima Firli terkait dirinya yang menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi dari Palembang menuju ke Baturaja.
“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya, bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi,” ucap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Panggabean, di sidang putusan, Kamis (24/9/2020).
Anggota Dewas lainnya, Albertina Ho menjelaskan, jika nantinya Firli melakukan pelanggaran kembali, sanksi yang diterimanya akan lebih berat. Keputusan hari ini pun akan menjadi bahan yang memberatkan Firli juga.
“Dampak yang bersangkutan itu di dalam Perdewas ini juga sudah diatur, bahwa kalau yang bersangkutan sudah pernah melakukan dugaan pelanggaran kode etik, kemudian disidangkan dan terbukti dan dijatuhi sanksi. Berarti berikutnya tidak bisa lagi kita menjatuhkan sanksi yang itu. Harus menjatuhkan sanksi yang lebih berat lagi, harus di atasnya,” papar Albertina.
Firli dinyatakan telah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ia dilaporkan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Juni lalu.
Diketahui, helikopter yang disewa Firli merupakan helikopter milik swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine). Usai persidangan, Firli pun menyatakan menerima putusan dan mengakui kesalahannya. Ia juga berjanji tak akan mengulangi kesalahan yang sama dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
“Saya pada kesempatan hari ini, saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman,” ujar Firli. (hma/rhd)