Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian ini ditandatangani dalam Keppres pada 28 Desember 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024,” seru Ari, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Jelaskan Tentang 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Ari mengungkapkan, Jokowi mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menandatangani pemberhentian Firli. Ia mengatakan, pengunduran diri Firli diterima pada 22 Desember 2023.
Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga menjadi pertimbangan presiden. Dewas menetapkan sanksi berat kepada Firli berupa perintah pengunduran diri. Keputusan ini dibuat setelah adanya bukti jika Firli melanggar etik.
“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Buka Suara Usai Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Firli juga terbukti memiliki hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK.
Selain itu, ia tidak melapor kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo. Ia juga melanggar etik karena tidak melaporkan harta berupa valuta asing dan bangunan dalam LHKPN. (hma/rhd)