Batu, SERU.co.id – Menjelang momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekolah negeri di Kota Batu mengalami Krisis Guru Honorer. Pasalnya, ketatnya aturan yang mengikat dan keterbatasan anggaran dari lembaga pendidikan untuk pengadaan tenaga pengajar honorer.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr Aries Agung Paewai SSTP MM mengatakan, kekurangan guru honorer bukan hanya terjadi di kawasan Malang Raya saja, namun juga di kabupaten/kota lainnya. Ia membenarkan adanya kebutuhan akan pendidikan berkualitas yang terus meningkat namun terganjal keterbatasan anggaran dan aturan yang keta.
“Ini menjadi kesulitan utama dalam pengadaan guru honorer, sehingga menyebabkan situasi tersebut,” serunya.
Baca juga: 60 Persen Pemuda Kabupaten Malang Masih Takutkan Sulitnya Lapangan Pekerjaan
Kadisdik Jatim, Aries mengungkapkan, meskipun anggaran untuk pendidikan sudah lumayan besar yaitu 20 persen dari APBD, namun anggaran itu tidak hanya untuk guru saja. Melainkan juga digunakan untuk sarana dan prasarana pendidikan lainnya. Untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar honorer itu, ia juga meminta guru untuk menggunakan teknologi.
“Masa ini penggunaan teknologi merupakan hal yang penting sehingga dapat mengatasi hal itu meskipun tidak terlalu besar,” tuturnya.
Aries yang juga Penjabat Wali Kota Batu itu menyebutkan, aturan pemerintah terkait pengangkatan tenaga honorer juga menjadi salah satu penghambat utama. Aturan yang tidak memperbolehkan dan sedikit rumit membuat sulit proses pengangkatan guru honorer. Hal ini juga menimbulkan ketidakpastian bagi para calon guru honorer yang ingin mengabdikan dirinya di dunia pendidikan.
Baca juga: Bahas Sulitnya Akses Keuangan, Pemkot Batu Gelar Pertemuan Tingkat Tinggi TPAKD
Sementara itu, menurut Kepala Bagian TU Cabang Dinas Pendidikan Kota Malang – Batu, Denny Irawan menyebutkan, untuk SMA wilayah di Kota Malang- Batu memang mengalami hal itu (keterbatasan guru honorer).
Iapun membenarkan, faktor utama penyebab kekurangan guru adalah minimnya anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan. Terutama dalam hal perekrutan dan penggajian tenaga pengajar honorer yang susah mendapatkan izin dari BKAD provinsi dikarenakan aturan.
“Kami sangat membutuhkan tambahan guru, terutama untuk mata pelajaran tertentu yang membutuhkan spesialisasi, namun anggaran yang terbatas membuat kami kesulitan untuk merekrut tenaga honorer,” pungkasnya. (dik/mzm)