Malang, SERU.co.id – Berdasarkan surat edaran Nomor 1999/UN10.A06/TU/2024, Universitas Brawijaya (UB) resmi melarang mahasiswa menggunakan mobil di dalam kampus utama. Namun, mahasiswa tertentu masih bisa mendapatkan dispensasi untuk membawa mobil di dalam kampus apabila memenuhi kriteria.
Adapun syaratnya, mengajukan permohonan dispensasi menggunakan mobil melalui kepala bagian tata usaha fakultas atau sekolah Pascasarjana.
Permohonan dispensasi wajib melampirkan:
1. Surat keterangan mahasiswa aktif, fotokopi KTM atau print tangkapan layar SIAM;
2. Fotokopi STNK;
3. Surat keterangan penyandang disabilitas dari PSLD UB;
4. Surat keterangan sakit berbatas waktu dari dokter;
5. Surat keterangan dengan alasan khusus diperbolehkan membawa mobil.
Menanggapi hal tersebut, Nova Elisia dari Fakultas Peternakan mengatakan, aturan tersebut dinilai bagus untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial. Kemudian memperluas lahan parkir kendaraan roda dua agar tidak parkir sembarangan.
Baca juga: Universitas Brawijaya Gandeng PT Pabrik Gula Rajawali II Wujudkan Corporate Laboratory
“Namun pemeriksaan dan pemberhentian tentu perlu guna membedakan mana mahasiswa dengan dosen dan tendik. Untuk itu perlu adanya strategi khusus agar satpam UB tidak perlu ditambah beban kerjanya. Karena kalau ada pemeriksaan tentunya akan membuat antrean, khususnya pagi dan sore hari,” seru Nova, mahasiswa magister Ilmu Ternak UB tersebut.
Senada, Aprilan Rizki, mahasiswa Ilmu Pemerintahan UB mengaku setuju dengan aturan tersebut. Keputusan tersebut bukan hal baru di Fisip UB.
Baca juga: Universitas Brawijaya dan Asosiasi Museum Indonesia Daerah Luncurkan Buku Cerita Bergambar
“Sudah sejak lama ada tulisan larangan membawa mobil bagi mahasiswa Fisip untuk mencegah kesenjangan sosial. Secara pribadi saya sangat setuju, sebab dapat memudahkan pejalan kaki dan kendaraan roda dua. Terlebih di Fisip parkiran mobil sangat sedikit,” terang Aprilan. (ws10/rhd)